Nama: Siti Masnariah [NIM: 241011550017, Mata Kuliah: Hak Asasi Manusia, Dosen Pengampu: Sulastri S.Pd., M.H, Prodi: Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan]
Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTT (29) di Kabupaten Bandung menjadi perhatian masyarakat Indonesia pada Juni 2026. Korban diduga disekap oleh kekasihnya selama kurang lebih tiga tahun hingga mengalami luka berat yang memengaruhi kemampuan melihat, berbicara, dan berjalan.
Selama bertahun-tahun keluarga tidak mengetahui keberadaan korban. Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dan dibawa ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung untuk mendapatkan perawatan intensif. Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.
Menurut saya, kasus ini merupakan salah satu contoh nyata pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius. Setiap manusia memiliki hak untuk hidup dengan aman, bebas dari kekerasan, penyiksaan, dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Hak-hak tersebut dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28G, serta dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Ketika seseorang mengalami penyekapan, kehilangan kebebasan bergerak, dan mengalami kekerasan fisik maupun psikis dalam waktu yang lama, berarti hak-hak dasarnya telah dilanggar.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa kekerasan dalam hubungan pacaran tidak boleh dianggap sebagai masalah pribadi semata. Banyak korban kekerasan memilih diam karena takut, mengalami tekanan psikologis, bergantung secara ekonomi, atau mendapat ancaman dari pelaku.
Dalam kasus YTT, keluarga bahkan mengaku sempat menerima ancaman ketika berusaha mencari korban. Kondisi seperti ini menunjukkan bahwa korban kekerasan sering kali berada dalam situasi yang membuat mereka sulit meminta pertolongan.
Dari perspektif HAM, negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak setiap warga negara. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus mengusut kasus ini secara profesional, menangkap pelaku, serta memastikan korban memperoleh keadilan.
Selain penegakan hukum, negara juga harus memberikan layanan pemulihan berupa perawatan medis, pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan perlindungan bagi korban maupun keluarganya agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara layak.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah pelanggaran HAM. Kepedulian terhadap lingkungan sekitar sangat diperlukan. Apabila terdapat dugaan seseorang menjadi korban kekerasan atau penyekapan, masyarakat sebaiknya segera melaporkannya kepada pihak berwenang. Sikap saling peduli dapat membantu mencegah korban mengalami penderitaan yang lebih panjang.
Menurut pendapat saya, peristiwa ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap perempuan masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Pemerintah perlu memperkuat sistem perlindungan korban kekerasan, meningkatkan edukasi mengenai hubungan yang sehat, serta memastikan setiap laporan kekerasan ditangani dengan cepat dan serius.
Pendidikan mengenai hak asasi manusia juga harus terus ditanamkan sejak dini agar masyarakat memahami bahwa setiap bentuk kekerasan, baik di dalam keluarga maupun dalam hubungan pacaran, merupakan pelanggaran terhadap martabat manusia.
Sebagai mahasiswa yang mempelajari Hak Asasi Manusia, saya berpendapat bahwa kasus ini bukan hanya tentang tindak pidana, tetapi juga tentang kegagalan melindungi hak-hak dasar seseorang selama bertahun-tahun.
Peristiwa ini menjadi pelajaran bahwa perlindungan HAM harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang tegas, kepedulian masyarakat, dan sistem perlindungan korban yang efektif. Dengan demikian, setiap orang dapat hidup dengan rasa aman, bebas dari kekerasan, dan memperoleh perlakuan yang adil sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.


Komentar