OLEH: Supandi [Mahasiswa jurusan PPKN, Fakultas Keguruan, Universitas Pamulang, Nim: 241011550015]

LEAD

Pemikiran tentang hak asasi manusia di Indonesia kian berkembang melampaui ranah klasik. Namun perluasan wacana ini belum sepenuhnya mengubah realitas di lapangan, di mana kekerasan oleh aparat dan kebijakan diskriminatif masih kerap terjadi.

OPINI

Wacana hak asasi manusia di Indonesia tidak lagi sebatas pembicaraan tentang kebebasan berpendapat dan hak politik. Isu tersebut kini merambah ke wilayah yang lebih luas, mencakup hak atas lingkungan hidup yang bersih, perlindungan data pribadi, hingga hak ekonomi dan sosial masyarakat marginal. Perubahan ini menunjukkan bahwa pemahaman publik dan akademisi tentang HAM semakin dinamis dan mengikuti perkembangan zaman.

Akan tetapi, kemajuan dalam pemikiran belum serta-merta diterjemahkan menjadi perbaikan di lapangan. Sepanjang 2024, Amnesty International Indonesia mencatat puluhan kasus dugaan penyiksaan yang melibatkan aparat keamanan. Pola kekerasan serupa kembali muncul saat rangkaian demonstrasi pada Maret 2025. Dalam peristiwa itu, ratusan orang dilaporkan menjadi korban penangkapan sewenang-wenang dan tindakan represif di berbagai daerah.

Wirya Adiwena dari Amnesty Indonesia menyebut bahwa akar masalahnya terletak pada budaya impunitas. Selama pelaku pelanggaran tidak ditindak secara hukum, maka siklus serupa akan terus berulang. Catatan YLBHI juga menguatkan hal tersebut. Lembaga ini menyoroti lebih dari seratus kebijakan yang dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum pada periode sebelumnya. Sementara itu, 100 hari awal pemerintahan baru dinilai belum membawa koreksi berarti terhadap arah kebijakan HAM.

Di tengah kondisi itu, ada beberapa sinyal positif. Salah satunya adalah pengakuan negara terhadap kelompok kepercayaan melalui pencantuman identitas di dokumen kependudukan pada awal 2025. Kebijakan ini menjadi buah dari perjuangan panjang komunitas adat yang selama ini terpinggirkan secara administratif. Selain itu, peralihan sengketa pers dari ranah pidana ke mediasi Dewan Pers juga memberi ruang lebih aman bagi kerja jurnalistik.

Namun kemajuan tersebut belum merata. Di tingkat daerah, puluhan peraturan yang mengatur kewajiban busana keagamaan bagi perempuan masih berlaku. Sanksi yang melekat pada aturan itu mulai dari teguran hingga ancaman pidana, dan tidak jarang menyasar perempuan non-Muslim. Situasi ini menunjukkan bahwa kebijakan progresif di pusat belum mampu menembus batas politik lokal.

Untuk memutus rantai persoalan ini, ada tiga langkah yang perlu diprioritaskan. Pertama, memperkuat akuntabilitas aparat melalui proses hukum yang transparan dan tidak tebang pilih. Kedua, pemerintah pusat perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap peraturan daerah yang bertentangan dengan UUD 1945 dan UU HAM. Ketiga, pendidikan HAM harus diperluas hingga menyentuh aparat, pelajar, dan ruang publik agar nilai martabat manusia menjadi pegangan bersama.

Jika tiga langkah ini diabaikan, maka diskursus HAM berisiko berhenti sebagai retorika. Demokrasi tidak cukup diukur dari banyaknya forum diskusi, tetapi dari sejauh mana negara hadir melindungi warga dari kesewenang-wenangan. Perkembangan pemikiran HAM baru bisa disebut maju jika setiap individu benar-benar merasakan perlindungan, kebebasan, dan keadilan dalam kehidupan sehari-harinya.