HARIAN NEGERI - Jakarta, Aliansi Peduli Keadilan Rakyat Menggugat (APKRM) yang mewakili ratusan pelaku usaha perawatan dan perbaikan sekoci penyelamat (Inflatable Liferaft/ILR) dari Sabang sampai Merauke resmi mengeluarkan rilis pers dan pernyataan sikap terbuka. 

Aliansi Peduli Keadilan Rakyat Menggugat mendesak Direktur Jenderal Perhubungan Laut (DIRJENHUBLA), Bapak Muhammad Masyhud, S.T., M.T., untuk segera membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (KP DJPL) Nomor 327 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengujian dan Sertifikasi Perlengkapan Kapal dan Komponen Kapal.

Regulasi tersebut dinilai cacat secara implementasi teknis, tumpang tindih, dan menciptakan benturan regulasi di lapangan yang secara langsung mengancam keberlangsungan hidup hampir 90% pelaku usaha industri ini yang tergolong dalam Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

"Aturan baru ini memaksakan yang berbelit-belit, berpotensi menciptakan monopoli merek pihak asing, serta memperlakukan wilayah maritim Indonesia yang luas dan memiliki ratusan pelabuhan ini layaknya negara kepulauan kecil yang minim pelabuhan. Ini kebijakan yang tidak rasional," ujar salah satu Orator aksi.

IMG-20260623-WA0016
 

5 Poin Utama yang Menjadi Sorotan Aliansi Peduli Keadilan Rakyat Menggugat

Dalam Pernyataan sikap resmi yang dilayangkan kepada jajaran Kemenhub, Aliansi Peduli Keadilan Rakyat menegaskan 5 (lima) tuntutan utama demi menyelamatkan marwah keselamatan pelayaran nasional dan keadilan untuk Pengusaha Lokal:

Batalkan Kebijakan "Maker to Maker" yang Memicu Monopoli

Koordinator lapangan, Simon Batmomolin mengatakan bahwa kebijakan yang diinisiasi oleh Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) ini sangat tidak efektif diterapkan di Indonesia. Negara maritim besar dengan wilayah operasional raksasa seperti Amerika Serikat, Liberia, dan Panama pun tidak menerapkan sistem ini. Kebijakan ini juga menabrak Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 49 Tahun 2021 dan SE DJPL No. 14 Tahun 2023. 

“Jika kebijakan Maker to Maker dipaksakan, kewenangan Syahbandar (UPT setempat) sebagai pengawas keselamatan negara akan tereduksi dan memicu konflik kewenangan yang berujung pada ketidakpastian hukum di lapangan,” ungkapnya.

Hentikan Monopoli Pelatihan Tenaga Ahli (Training) ke China

Aliansi Peduli Kreadilan Rakyat menolak keras kebijakan BTKP yang mewajibkan pelatihan tenaga ahli ILR dilakukan langsung ke China.

“Pelatihan seharusnya cukup difasilitasi oleh pabrikan melalui distributor resmi Pengusaha Lokal yang berada di Indonesia demi efisiensi biaya pelaku UMK, sepanjang memenuhi standar resmi pabrikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa BTKP wajib kembali pada fungsinya sebagai validator sertifikat pelatihan profesional, bukan bertindak sebagai promotor atau sponsor terselubung untuk merek tertentu.

Standarisasi, Evaluasi, dan Prioritaskan Type Approval Dalam Negeri

Penerapan Type Approval harus dijalankan secara objektif sesuai standar internasional SOLAS (Safety of Life at Sea). 

“BTKP harus selektif mengawasi produk luar negeri, dan di sisi lain wajib mengalihkan fokus energinya untuk mengedukasi serta mendorong pelaku usaha domestik agar bertransformasi menjadi produsen alat keselamatan pelayaran nasional, bukan sekadar memanjakan produk impor,” katanya. 

Terapkan Single KBLI 5225 secara Konsisten dan Tegas

Aliansi Peduli Keadilan Rakyat mendukung penuh standarisasi perizinan berbasis risiko melalui penerapan tunggal KBLI 5225 (Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan/Laut) secara menyeluruh. 

Aliansi Peduli Keadilan Rakyat mendesak BTKP melakukan penataan ketat terhadap badan hukum operasional, dengan menegaskan bahwa seluruh Service Station wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT), serta melakukan penataan ulang terhadap koperasi-koperasi yang tidak sesuai ketentuan.

Bersihkan dan Tertibkan Oknum Internal BTKP yang Menghambat UMK

Kami mendesak DIRJENHUBLA melakukan pembersihan total terhadap oknum-oknum di internal BTKP yang menyalahgunakan wewenang, mencatut nama Dirjen untuk menerbitkan aturan sepihak, serta sengaja memperumit birokrasi (seperti perpanjangan Surat Pengakuan Kualifikasi/SPK) demi keuntungan pribadi melalui kedok sponsor program pelatihan luar negeri.

“Kami Mendesak Pimpinan Segera Copot Ibu Dini Novita Sari, S.T.,M.H sebagai KASIE RANCANG BANGUN BTKP yang diduga kuat melakukan Penyalagunaan Kewenangan dalam Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP),” tegasnya. 

TUNTUTAN AKSI

  1. Mendesak Direktorat Jendral Perhubungan Laut segera membatalkan Kebijakan Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) terkait Maker to maker karena berpotensi menimbulkan monopoli merek oleh perusahan tertentu.
  2. Mendesak Direktorat Jendral Perhubungan Laut Membatalkan kebijakan Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) yang mewajibkan pelaksanaan pelatihan tenaga ahli (training) liferaft langsung ke China. 
  3. Direktorat Jendral Perhubungan Laut segera usut tuntaskan dugaan Kasus yang terjadi di Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) terutama Oknum-oknum BTKP yang menyalaguanakan kewenangan karena merugikan dan mempersulit Pengusaha Nasional.
  4. Mendesak Pimpianan Segera Copot Ibu Dini Novita Sari, S.T.,M.H sebagai KASIE RANCANG BANGUN BTKP yang diduga kuat melakukan Penyalagunaan Kewenangan dalam Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP).

Aliansi Peduli Keadalian Rakyat meminta dengan tegas agar DIRJENHUBLA segera memanggil jajaran BTKP untuk melakukan pembenahan total (reformasi birokrasi) serta menginstruksikan agar setiap rancangan aturan baru wajib melalui mekanisme uji publik dan sosialisasi yang transparan bersama asosiasi pelaku usaha terkait sebelum diberlakukan.