__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta – Kejaksaan Agung menggelar rekonstruksi perkara suap dalam sidang putusan lepas (ontslag) kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO), yang sempat bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rekonstruksi ini juga mencakup perkara perintangan penyidikan yang menyeret sejumlah nama besar di lingkungan peradilan dan pihak swasta.

Rekonstruksi yang digelar pada Senin (28/4) itu bertujuan memperkuat konstruksi hukum berdasarkan keterangan para tersangka yang sebelumnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa adegan-adegan yang diperagakan penting untuk menyinkronkan kronologi peristiwa sebagaimana yang telah diungkap oleh para tersangka dan saksi.

"Semua yang telah disampaikan dalam berita acara, baik sebagai saksi maupun tersangka, kami peragakan untuk memastikan kejelasan peristiwa yang sebenarnya," ujar Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (29/4).

Ia menambahkan, rekonstruksi ini membantu penyidik merangkai secara utuh proses perencanaan suap, termasuk komunikasi hingga penyerahan uang. “Kita ingin melihat bagaimana pertemuan itu dirancang, apa saja yang dibahas, dan bagaimana uang berpindah tangan. Semua tidak terjadi begitu saja,” ujarnya.

Sejumlah nama penting turut diperagakan dalam adegan rekonstruksi tersebut. Mereka adalah Wahyu Gunawan, panitera muda perdata PN Jakarta Utara; advokat Marcella Santoso dan Ariyanto; serta Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan.

Juga hadir dalam rekonstruksi yakni Ketua Majelis Hakim Djuyamto, serta dua anggota majelis, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Dari pihak korporasi, muncul nama Muhammad Syafei, Kepala Divisi Legal Jaminan Sosial Wilmar Group.

Dalam rekaman video yang dirilis Kejagung, terlihat Kasubdit Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Penuntutan Jampidsus, Roy Riady, memimpin langsung proses rekonstruksi.

Salah satu adegan kunci yang diperagakan adalah saat Wahyu Gunawan, sebagai perantara, menyerahkan uang suap dari Ariyanto, advokat perusahaan yang tengah berperkara kepada Muhammad Arif Nuryanta. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi ekspor CPO.

Rekonstruksi ini diyakini menjadi langkah krusial dalam membongkar skema suap yang mencederai integritas peradilan, sekaligus membuka peluang penindakan terhadap aktor-aktor hukum lain yang terlibat.

Gusti Rian Saputra

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *