__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta – Deretan permohonan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK) terus bertambah. Terbaru, lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran secara resmi mengajukan uji formil terhadap UU tersebut ke MK pada Selasa (29/4) dengan alasan bahwa proses pembentukan regulasi itu tidak sesuai dengan ketentuan konstitusional.

“Kami memohon kepada Mahkamah untuk menerima dan mengabulkan permohonan uji formil ini seluruhnya, serta menyatakan bahwa UU Nomor 3 Tahun 2025 tidak memenuhi prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” ujar salah satu pemohon, Moch. Rasyid Gumilar, saat menyampaikan permohonan di Gedung MK.

Permohonan ini juga diajukan bersama empat rekannya, yakni Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando. Dengan bertambahnya permohonan ini, MK tercatat telah menerima delapan permohonan pengujian terhadap UU TNI, baik secara formil maupun materiil.

Berdasarkan pantauan dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, tujuh dari delapan permohonan yang masuk merupakan uji formil yang berfokus pada keabsahan prosedur pembentukan undang-undang. Sementara itu, satu permohonan lainnya menguji substansi atau isi dari UU TNI, yang dikenal sebagai uji materiil.

Permohonan-permohonan sebelumnya datang dari beragam latar belakang. Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi pemohon dalam Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025. Disusul kemudian oleh dua sarjana hukum, Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir, yang mengajukan Perkara Nomor 55/PUU-XXIII/2025. Permohonan lain juga datang dari kelompok mahasiswa Fakultas Hukum UI lainnya dalam Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025, serta dari mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Sunan Ampel Surabaya dalam Perkara Nomor 57/PUU-XXIII/2025.

Mahasiswa dari Universitas Putera Batam dan Politeknik Negeri Batam turut mengajukan permohonan dalam Perkara Nomor 58/PUU-XXIII/2025. Sementara itu, empat mahasiswa program magister Universitas Indonesia juga telah menyerahkan permohonan meski belum terdaftar secara resmi dalam registrasi MK, begitu pula dengan lima mahasiswa Unpad yang baru saja mendaftar. Ketiganya masih menunggu nomor perkara.

Di sisi lain, permohonan uji materiil terhadap UU TNI diajukan oleh enam orang, yakni Prabu Sutisna, Haerul Kusuma, Christian Adrianus Sihite, Noverianus Samosir, Fachri Rasyidin, dan Chandra Jakaria. Mereka mempersoalkan isi atau norma dalam UU TNI yang dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

Dengan bertambahnya jumlah pemohon, isu pengujian UU TNI kian mencerminkan tingginya perhatian publik, khususnya kalangan akademik, terhadap legalitas proses dan substansi regulasi yang mengatur institusi militer negara. MK pun kini dihadapkan pada tanggung jawab untuk menguji apakah pembentukan maupun isi UU tersebut telah sesuai dengan prinsip konstitusional yang berlaku.

Gusti Rian Saputra

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *