HARIANNEGERI,Sorong - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) berupa dibakar dan dihancurkan menggunakan mesin gurinda di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Rabu (30/4/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari berbagai perkara tindak pidana periode Januari hingga April 2025 dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde)
Kasi PBBR Imran Misbach,S.H
Dalam laporannya Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Imran Misbach merincikan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 16 kasus narkotika jenis sabu dan ganja, 5 kasus pengeroyokan, 3 kasus penganiayaan, 1 kasus pencurian, 7 kasus perlindungan anak, 1 kasus perjudian, 1 kasus kesehatan, 2 kasus pangan, 1 kasus keimigrasian, 1 kasus Migas dan satu kasus pembakaran.
“Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara tindak pidana umum sebanyak 39 perkara dari periode bulan Januari 2025 sampai dengan bulan April 2025,” terangnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun,S.H.,M.H mengungkapkan pemusnahan ini sesuai dengan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana yang melaksanakan penetapan hakim, dimana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan tujuan pemusnahan barang bukti agar tidak hilang maupun disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
“Adapun untuk barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja seluruh barang bukti tersebut telah dilakukan pemusnahan pada tingkat penyidikan di kepolisian sehingga barang bukti yang dimusnahkan adalah Barang bukti yang telah disisihkan untuk pembuktian perkara di pengadilan,” ujar Makrun.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sorong, I Putu Sastra Adi Wicaksana saat ditemui menambahkan, Kejaksaan Negeri Sorong selaku eksekutor perkara tindak pidana berdasarkan undang-undang melakukan pemusnahan barang bukti telah memiliki kekuatan hukum tetap, dan pemusnahan ini adalah kegiatan rutin dan merupakan bagian dari kewenangan Kejaksaan dalam penegakan hukum.
"Giat ini adalah agenda yang rutin kami agar barang bukti di gudang penyimpanan tidak menumpuk dan disalahgunakan," pungkas Sastra.
Leave a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *
Top Story
Ikuti kami