HARIAN NEGERI, Jakarta - Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta melihat peningkatan kesadaran warga Jakarta terhadap hak atas informasi.
Dalam rentang Januari hingga awal April 2026, terdapat 15 permohonan sengketa informasi publik yang diajukan perorangan ke KI DKI.
Agus Wijayanto Nugroho, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI DKI Jakarta, menyatakan bahwa 12 dari 15 permohonan tersebut telah diselesaikan.
Lonjakan pemohon perorangan menunjukkan peningkatan kesadaran warga Jakarta terhadap hak informasi, menurut Agus.
KI DKI Jakarta mengingatkan badan publik untuk lebih responsif dan proaktif dalam menyediakan informasi sesuai kebutuhan masyarakat, sebagai respons terhadap meningkatnya permohonan sengketa.


Komentar