__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Kalau soal target, harapannya tentu secepatnya (as soon as possible),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip dari ANTARA, Minggu (17/8).

Meski demikian, Setyo menekankan penetapan tersangka masih menunggu hasil pemeriksaan mendalam, termasuk penelaahan dokumen dan barang bukti yang telah disita penyidik. Ia menambahkan, KPK juga segera meminta audit kerugian keuangan negara kepada lembaga auditor negara.

“Dari audit itu nanti dipastikan ada kerugian negara, dan itu yang akan memperkuat dasar penetapan tersangka,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji. Dua hari sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah dimintai keterangan oleh penyidik.

KPK juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Dari perhitungan awal, nilai kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.

Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan dugaan kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian tambahan kuota 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji reguler sebesar 92 persen, sementara haji khusus hanya 8 persen.

Gusti Rian Saputra

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie