HARIAN NEGERI, Yogyakarta – Lembaga Amil Zakat dan Shadaqah Kemandirian Umat (LAZISKU) KBPII Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi memperoleh izin operasional dari Kementerian Agama.
Legalitas operasional ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kemenag DIY Nomor 285 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 12 Maret 2025. Dengan diterbitkannya SK tersebut, LAZISKU DIY menjadi perwakilan kedua yang memperoleh izin operasional, setelah sebelumnya LAZISKU Perwakilan Banten lebih dahulu mendapatkan legalitas serupa.
Seremoni penyerahan SK berlangsung pada Senin (21/4/2025) dan dilakukan langsung oleh Kepala Bidang Penaiszawa Kemenag DIY, Nurhuda. Ia didampingi oleh Katim 3 Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ujang Sihabbudin. Sementara, M. Mahlani dan Dedi Nursidik mewakili LAZISKU DIY untuk menerima SK tersebut.
Sebagai salah satu amal usaha Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KBPII), LAZISKU berkomitmen untuk terus memberdayakan umat melalui berbagai program zakat, infaq, dan shadaqah. Tagline “Memberdayakan Umat, Menjawab Tuntutan Zaman” menjadi landasan kuat dalam setiap langkahnya menghadirkan kebermanfaatan di tengah masyarakat.
Dengan diperolehnya izin ini, diharapkan LAZISKU DIY dapat lebih optimal dalam menjalankan program-program pemberdayaan dan pelayanannya kepada umat, serta menjadi inspirasi bagi wilayah-wilayah lain untuk mengikuti jejak serupa.
Leave a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *
Top Story
Ikuti kami