Mahasiswa GMN Jatim Gelar Aksk di Kejati Jatim: Sorot Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR di Banyuwangi
HARIAN NEGERI - Surabaya, Senin (18 Mei 2026), Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Naradipa Jawa Timur (GMN Jatim) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (18/5).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait dugaan permasalahan dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah Banyuwangi.
Sekitar 75 massa aksi hadir dalam kegiatan tersebut dan menyampaikan orasi secara bergantian. Mereka membawa sejumlah tuntutan yang ditujukan kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dalam pernyataan sikapnya, GMN Jatim menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam penyaluran dana CSR tahun anggaran 2024 di Banyuwangi. Massa aksi menyebut adanya indikasi bahwa pelaksanaan program tidak sepenuhnya dilakukan oleh kelompok penerima manfaat, melainkan melibatkan pihak lain. Namun demikian, hal tersebut masih berupa dugaan yang diharapkan dapat ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
GMN Jatim juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang mereka peroleh, dugaan penyalahgunaan dana CSR di Banyuwangi tersebut telah masuk ke tahap penyelidikan. Namun, sejak laporan pengaduan masyarakat (dumas) naik ke tahap tersebut, mereka menilai belum terlihat adanya tindak lanjut yang lebih serius dari pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Koordinator Lapangan aksi dalam keterangannya menyampaikan bahwa aksi ini bertujuan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana CSR.
“Kami hadir sebagai bagian dari kontrol sosial dan mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti proses yang sudah berjalan secara serius dan terbuka kepada publik,” ujarnya.
Adapun tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut antara lain:
- Meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mendorong percepatan penanganan dugaan penyaluran dana CSR di Banyuwangi.
- Mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) guna memberikan klarifikasi terkait penanganan perkara.
- Meminta agar status penanganan dugaan penyalahgunaan dana CSR tersebut segera ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan apabila telah memenuhi unsur.
- Mendorong pemanggilan pihak-pihak lain yang dianggap memiliki keterkaitan dalam proses penyaluran dana tersebut.
- Meminta penelusuran menyeluruh terhadap mekanisme pelaksanaan program CSR agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan berjalan relatif tertib. Perwakilan massa aksi juga menyampaikan dokumen serta aspirasi secara langsung kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur maupun Kejaksaan Negeri Banyuwangi terkait perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut.
GMN Jatim berharap agar aspirasi yang telah disampaikan dapat menjadi perhatian serius dan segera ditindaklanjuti. Pihaknya juga menyatakan akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih banyak di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur apabila tidak terdapat respons atau perkembangan yang signifikan dari pihak berwenang.


Komentar