HARIAN NEGERI - Halmahera Selatan, Rabu (8/4/2026), Tekanan publik terhadap Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, terus menguat. Masyarakat Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, bersama sejumlah tokoh dan organisasi sipil mendesak pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Desa Saketa yang diduga tidak menjalankan program Ketahanan Pangan (Sandang Pangan) tahun anggaran 2024 dan 2025.
Salah satu masyarakat, Ismail mengungkapkan bahwa desakan ini disuarakan langsung oleh ketua BPD Saketa, Amar J. Tuheteru yang menilai bahwa kelalaian tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan telah masuk kategori pelanggaran serius terhadap hukum dan hak masyarakat.
“Program ketahanan pangan itu wajib. Ini bukan pilihan. Ketika tidak dilaksanakan selama dua tahun anggaran, maka itu patut diduga sebagai pelanggaran serius yang berimplikasi hukum,” ujar Ismail, Rabu (8/4/2026).
Dugaan Pelanggaran Berlapis
Berdasarkan data yang dihimpun masyarakat, Kepala Desa Saketa diduga melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:
- Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen Dana Desa untuk program ketahanan pangan.
- Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2025, yang menegaskan prioritas penggunaan Dana Desa, termasuk sektor pangan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait kewajiban kepala desa dalam mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel.
Hingga April 2026, program tersebut dilaporkan belum terealisasi, padahal batas waktu anggaran untuk tahun 2024 dan 2025 telah lama berakhir. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian keuangan negara.
Potensi Pelanggaran Pidana
Selain pelanggaran administratif, kasus ini juga dinilai berpotensi masuk ranah pidana. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara dapat dikenai sanksi pidana.
Ismail menegaskan bahwa jika dana desa yang dialokasikan tidak digunakan sesuai peruntukan, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Jika anggaran ada tapi program tidak jalan, maka publik berhak bertanya: ke mana uang itu? Ini harus diaudit dan jika terbukti, harus diproses hukum,” ujarnya.
“Tuntutan Tegas kepada Bupati untuk segera mengambil langkah konkret, mengingat kewenangannya dalam pembinaan dan pengawasan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 dan Pasal 115 Undang-Undang Desa serta diperkuat oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 140/4049/SJ,” lanjutnya.
Adapun tuntutan yang diajukan meliputi:
- Pemberhentian sementara atau tetap Kepala Desa Saketa melalui Surat Keputusan Bupati.
- Audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa tahun 2024–2025.
- Pelimpahan kasus kepada aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.
“Masyarakat sudah terlalu lama dirugikan. Ini bukan hanya soal program yang tidak jalan, tapi soal hilangnya hak warga. Bupati wajib bertindak tegas,” tambahnya.
Ismail juga menyayangkan kasus ini dinilai telah menimbulkan krisis kepercayaan terhadap pemerintahan desa, bahkan berpotensi meluas ke tingkat kabupaten.
“Kami menilai lambannya respons pemerintah daerah dapat memperburuk preseden tata kelola Dana Desa di wilayah lain,” tutupnya.
Masyarakat berharap, langkah tegas segera diambil demi menegakkan hukum, melindungi hak warga, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terkait tuntutan tersebut.


Komentar