HARIAN NEGERI, Jawa Barat - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Terdakwa Hari Karyuliarto dan Yeni Andayani dari Pertamina menegaskan bahwa pengadaan LNG tidak melanggar prosedur izin.
Kontrak LNG dari Corpus Christi dan kontrak lainnya tidak memerlukan persetujuan dewan komisaris atau Menteri BUMN. Pengacara Hari menyatakan bahwa proses negosiasi kontrak LNG dilakukan sebelum Hari menjabat sebagai Direktur Gas Pertamina.
Kerugian yang disebutkan terjadi pada periode 2020–2021 saat pandemi Covid-19, namun Pertamina masih mencatat keuntungan. Kontrak antara Pertamina dan Corpus Christi merupakan pembelian putus, sehingga jika ada kerugian, Pertamina yang bertanggung jawab.
Selama persidangan, tidak ditemukan bukti niat jahat, kick back, atau benturan kepentingan dalam pengadaan LNG. Fokus perkara lebih pada keputusan bisnis perusahaan dan strategi perdagangan, bukan korupsi.
Hari menyoroti bahwa pihak yang disebut diperkaya tidak pernah dihadirkan di persidangan. Ia berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan adil berdasarkan fakta-fakta persidangan.


Komentar