__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta - Pengurus Wilayah Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid Indonesia (PRIMA DMI) Sumatera Selatan (SUMSEL) bekerja sama dengan Dompet Dhuafa mengadakan pelatihan untuk para imam dalam rangka menyambut Ramadhan 1446 H di Palembang pada Rabu (5/3/2025).

Pelatihan ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum PRIMA DMI SUMSEL, Asmuni.

Dalam sesi pelatihan, Asmuni membahas hakikat sholat sebagai bentuk taqarrub ilallah (mendekatkan diri kepada Allah), yang termaktub dalam QS. Al-Baqarah ayat 186, serta pentingnya komunikasi dalam ibadah seperti dijelaskan dalam QS. Thoha ayat 14.

Ia menekankan pentingnya berjamaah dalam sholat, yang mengandung fadhilah (keutamaan) berupa pahala yang berlipat ganda (25 hingga 27 kali dibandingkan sholat sendirian) dan memperkuat iman individu.

“Iman manusia itu bisa bertambah atau berkurang, dan pertolongan Allah akan senantiasa hadir bersama jamaah," ujar Asmuni.

Asmuni juga memberikan sejumlah tips penting untuk para imam, di antaranya adalah memperhatikan shaf (barisan), tidak terburu-buru dalam memimpin sholat, menyempurnakan rukun sholat, serta memahami perbedaan antara wajib dan sunnah dalam pelaksanaan sholat.

Lebih lanjut, Asmuni menjelaskan kondisi pengecualian di mana imam bisa terburu-buru, menurut Imam Abu Abdirrahman Hatim Ibn Alwan Al Ashom, yang diuraikan dalam Kitab Nashoihul Ibad karya Syeikh Nawawi Tanara Al-Bantani.

Hal-hal yang dimaksudkan antara lain memberi makan tamu, mengurus jenazah, menikahkan anak perempuannya yang sudah baligh, membayar hutang, serta bertaubat atas dosa yang dilakukan.

Asmuni juga memaparkan perbedaan antara rukun, wajib, dan sunnah dalam sholat. Rukun sholat adalah gerakan atau bacaan yang tidak boleh ditinggalkan dengan alasan apapun.

Wajib adalah gerakan atau bacaan yang jika ditinggalkan dengan sengaja, dapat membatalkan sholat, namun bisa dimaafkan jika karena lupa atau ketidaktahuan, dengan sujud sahwi sebagai kifarah.

Sedangkan sunnah adalah bacaan atau gerakan yang jika ditinggalkan tidak membatalkan sholat.

Selain itu, Asmuni memberi penjelasan tentang duduk iftirosy dan duduk tawarruk dalam sholat, yang memiliki perbedaan dalam posisi kaki dan tubuh, yang dijelaskan secara rinci selama pelatihan.

Di akhir sesi, Asmuni mengutip sejumlah perbedaan dalam praktik sunnah sholat menurut empat madzhab utama, yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali.

Ia juga merujuk pada kitab Al-Fiqh Madzahib Al-Arba'ah karya Syeikh Abdurrahman Al-Jaziri dan Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu karya Syeikh Wahbah Az-Zuhaili sebagai rujukan lebih lanjut.

Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman para imam dalam memimpin sholat selama bulan Ramadhan, serta meningkatkan kualitas ibadah jamaah di masjid-masjid seluruh Sumatera Selatan.

Yusuf Wicaksono

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie