HARIAN NEGERI - Cianjur, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Kamin, mengungkapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2023 di Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur, jumlahnya akan lebih dari satu orang.
Kamin menegaskan, pasca-penggeledahan dan pengumpulan berkas, saat ini pihaknya masih menghitung kerugian negara akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp40 miliar tersebut.
“Tersangkanya kemungkinan lebih dari satu orang. Siapa sajanya nanti setelah proses penghitungan kerugian. Jadi sekarang masih dihitung, berapa kerugian negaranya dari nilai tersebut. Kita sandingkan data yang kita peroleh sebelumnya, dengan dokumen asli dari hasil penggeledahan kemarin,” ujarnya, Selasa (24/6/2025).
Ia menyebutkan, proses penghitungan kerugian negara sempat tertunda, pasalnya sejumlah saksi tidak melampirkan dokumen asli saat pemeriksaan awal.
“Di awal kita sudah minta dokumen aslinya, namun saat pemeriksaan saksi tidak membawanya. Maka akhirnya kita lakukan penggeledahan. Sekarang tim dari kejaksaan sedang menghitung seluruhnya,” sebutnya.
Meski begitu, ia memastikan proses penghitungan kerugian negara tidak akan berlangsung lama dan akan segera dilakukan penetapan tersangka. “Jadi kami ingin pastikan dulu nilainya, baru dilakukan penetapan tersangka,“ pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menggeledah Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur di Jalan dr. Muwardi, Kelurahan Muka, Cianjur, Senin (23/6/2025).
Penggeledahan dilakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2023 senilai Rp40 miliar.
Leave a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *
Top Story
Ikuti kami