__temp__ __location__

HARIAN NEGERI - Jakarta, Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan Pengurus Pusat GMKI, Combyan Lombongbitung menghadiri undangan dan menjadi narasumber dalam kegiatan bertajuk Youth Harmony yang diselenggarakan The Voice Of Istiqlal bekerja sama dengan Kementerian Agama RI, pada rabu 27 Agustus 2025 di Masjid Istiqlal Jakarta.

Kegiatan tersebut berjalan lancar dihadiri lebih dari 100 orang peserta, dari perwakilan organisasi pemuda lintas agama dan Cipayung Plus (GMKI, PMII,  HMI, Hikmahbudhi, Ansor, KCBI, PSMTI, dan ISKA). Dan disambut langsung oleh Kepala PKUB, Dr. M. Adib Abdushomad, dan Direktur The VOIST, Mulyono.

IMG-20250828-WA0030
Foto Bersama Pemuda Lintas Agama dan Cipayung Plus, Rabu (27/8/2025).

Dengan agenda Dialog Kebangsaan, Tour Masjid Istiqlal dan melintasi terowongan Silahturahmi yang menghubungkan Masjid Istiqlal dengan Gereja Katedral.

Dalam pernyataannya, Combyan menyoroti berbagai masalah intoleransi yang masih marak terjadi beberapa waktu belakangan yang tidak menghargai sejarah Bangsa Indonesia,

"Indonesia lahir dari rasa senasib sepenanggungan para pendahulu kita saat melawan imperialisme dan kolonialisme, bahkan ikrar sumpah pemuda intinya adalah persatuan. Jadi yang melakukan tindakan intoleransi dia adalah pengkhianat bangsa ini da telah menciderar perjuangan founding father Indonesia", ucap Combyan yang juga mantan Presiden Mahasiswa Universitas Sam Ratulangi Manado.

Combyan, juga mengungkapkan bahwa GMKI akan terus berada di garda terdepan siap membackup menteri agama melawan,

"GMKI siap membackup Menteri Agama melawan tindakan intoleran, dan kami pun ijin menyampaikan disini agar supaya kedepan ijin rumah ibadah yang belum terpenuhi bersama kita dorong agar cepat selesai", tambahnya.

Kabid Akspel PP GMKI ini pun mengungkapkam bahwa PBM 2 Menteri No. 9 dan 8 Tahun 2006 tidak relevan lagi.

"Kami menilai PBM 2 Menteri No.9 dan 8 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah perlu ditinjau kembali oleh pemerintah karena dalam prakteknya tidak relevan dengan situasi kebangsaan hari-hari ini. PBM ini malah menjadi celah tindakan intoleransi pada kelompok minoritas, kami GMKI sudah sejak lama mendorong dibentuknya peraturan baru, saya mendorong dibentuknya Undang-Undang Kebebasan Umat Beragama dan Berkeyakinan", tutup Combyan.

Agung Gumelar

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie