HARIAN NEGERI - Beredar sebuah unggahan video [arsip] dari akun Facebook bernama “menkeu purbaya” pada Selasa (20/1/2026). Unggahan tersebut disertai narasi:
“YANG BELUM DAFTAR BURUAN DAFTAR SEKARANG TERNYATA NIK KTP BERISI BANTUAN SOSIAL DARI PEMERINTAH SENILAI Rp7 JT/50 JT DI AKHIR BULAN INI DAN TAHUN 2026.”
Hingga Selasa (3/2/2026), unggahan itu tercatat telah memperoleh 459 tanda suka, 133 komentar, serta dibagikan ulang sebanyak 31 kali.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran dengan mengakses tautan yang disertakan dalam unggahan tersebut. Hasilnya, tautan yang dibagikan akun Facebook “menkeu purbaya” tidak mengarah ke situs resmi Kementerian Sosial di kemensos.go.id. Sebaliknya, tautan tersebut justru membawa pengguna ke sebuah laman undangan grup WhatsApp dengan nama “Program Bantuan Pemerintah untuk Modal Usaha.”
Selain itu, melalui laman resminya, Kementerian Sosial pada 2022 telah menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membuat situs, tautan, maupun media pendaftaran apa pun yang berkaitan dengan proses pendaftaran atau pencairan bantuan sosial.
Kementerian Sosial juga menekankan bahwa seluruh informasi resmi mengenai program bantuan sosial hanya disampaikan melalui situs resmi kemensos.go.id serta akun media sosial resmi Kementerian Sosial yang telah terverifikasi.
Kesimpulan
Tautan yang dibagikan dalam unggahan tersebut tidak mengarah ke laman resmi Kementerian Sosial. Dengan demikian, klaim mengenai “informasi bantuan sosial pemerintah senilai Rp7 juta hingga Rp50 juta berbasis NIK KTP” merupakan konten tiruan (impostor content).
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati, tidak mudah tergiur oleh klaim bantuan sosial yang beredar di media sosial, serta memastikan kebenaran informasi dengan memeriksa sumber resmi dan tepercaya.

Komentar