HARIAN NEGERI, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online mencatat kemajuan signifikan dalam upaya mengurangi praktik perjudian digital di Indonesia. Pada kuartal pertama tahun 2025, transaksi keuangan yang berkaitan dengan judi online tercatat mengalami penurunan lebih dari 80 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Nilai transaksi yang sebelumnya mencapai Rp90 triliun pada Januari hingga Maret 2024 kini merosot tajam menjadi Rp47 triliun.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyampaikan hal ini dalam Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (8/5/2025). "Jika tren ini berlanjut, kami perkirakan total transaksi sepanjang 2025 dapat ditekan hingga di bawah 160 juta transaksi," ungkapnya.
Ivan juga memberikan apresiasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang dinilai telah memainkan peran sentral dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan judi online. "Pemblokiran lebih dari 1,3 juta konten oleh Kemkomdigi menunjukkan komitmen yang luar biasa dalam menutup akses ke jaringan ilegal yang sebelumnya sangat masif," katanya.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan bahwa kolaborasi masih terus berlanjut. "Pekerjaan rumah kita masih banyak. Ke depan, fokus kita tidak hanya pada penindakan dan penutupan konten, tetapi juga pada pembenahan regulasi yang lebih sistematis dan berkelanjutan," ujarnya.
Meutya juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada masyarakat dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pemberantasan judi online. "Terima kasih kepada masyarakat, lembaga, organisasi, sekolah, kampus, dan semua pihak yang telah aktif membantu. Ini adalah perjuangan bersama," tambahnya.
Keberhasilan menurunkan transaksi judi online ini merupakan hasil dari sinergi yang kuat antara anggota satuan tugas yang terdiri dari PPATK, Polri, Kemkomdigi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia.
Kerja sama lintas sektor ini dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto guna memberantas judi online yang dapat mengancam stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat.
Beberapa langkah strategis yang diambil oleh Kemkomdigi dan berkontribusi terhadap penurunan transaksi ini termasuk pemblokiran lebih dari 1,3 juta konten judi online, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk melacak transaksi mencurigakan, pembatasan kepemilikan kartu SIM maksimal tiga nomor per NIK, serta operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri yang berhasil menyita aset senilai lebih dari Rp500 miliar dari jaringan judi online.
Selain itu, implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital menjadi bagian penting dari penguatan tata kelola ruang digital secara menyeluruh.
Leave a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *
Top Story
Ikuti kami