Pemerintah mengumumkan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen negara dalam melindungi pekerja di tengah tantangan ekonomi.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan jumlah peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. "Dengan kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar lebih banyak pekerja BPU terlindungi tanpa mengurangi manfaat yang mereka terima," jelas Yassierli dalam siaran pers, . Keringanan iuran ini berlaku untuk peserta BPU di berbagai sektor dengan ketentuan tertentu.

Untuk sektor transportasi, seperti pengemudi layanan berbasis aplikasi dan kurir, kebijakan ini akan berlaku dari Januari 2026 hingga Maret 2027, sedangkan untuk sektor lainnya, keringanan ini berlaku dari April hingga Desember 2026. Menaker menekankan bahwa meskipun iuran diturunkan, manfaat perlindungan akan tetap diberikan secara penuh sesuai ketentuan program. Manfaat tersebut mencakup perlindungan JKK dan JKM, termasuk santunan dan beasiswa bagi peserta dan keluarganya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pekerja tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dan memperkuat ketahanan ekonomi, khususnya di sektor BPU. Penyesuaian iuran ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya dibayarkan melalui APBN atau APBD. Pemerintah juga memperkuat perlindungan pekerja di sektor platform digital dengan menetapkan standar Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir.

Besaran BHR ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir, menggantikan skema sebelumnya yang bergantung pada kebijakan masing-masing platform.