HARIAN NEGERI, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp4,48 triliun pada kuartal I-2026. Angka tersebut menunjukkan kontribusi signifikan sektor digital terhadap penerimaan negara.

Rincian penerimaan tersebut meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp3,09 triliun, pajak kripto Rp118,31 miliar, pajak teknologi finansial atau peer-to-peer (P2P) lending Rp360,38 miliar, serta pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp906,81 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan bahwa pertumbuhan terbesar berasal dari PPN PMSE dan pajak SIPP.

“PPN PMSE mencatatkan peningkatan sebesar Rp1,36 triliun, sementara pajak SIPP mencapai Rp884,21 miliar, yang menjadi kontributor utama dalam pertumbuhan penerimaan pajak digital,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Secara kumulatif, total setoran PPN PMSE sejak 2020 hingga Maret 2026 telah mencapai Rp38,76 triliun yang disetorkan oleh 231 pelaku usaha dari total 262 perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak.

DJP juga melakukan penyesuaian terhadap daftar pemungut PPN PMSE pada Maret 2026, yang mencakup penunjukan dua entitas baru, pencabutan dua entitas, serta satu perubahan data administratif. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pembaruan dan peningkatan akurasi basis data perpajakan digital.

Sementara itu, total penerimaan pajak kripto sejak 2022 hingga Maret 2026 tercatat sebesar Rp2 triliun, yang terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan serta PPN dalam negeri.

Adapun penerimaan dari sektor P2P lending mencapai Rp4,77 triliun dalam periode yang sama, berasal dari kombinasi PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPN dalam negeri.

Untuk sektor SIPP, total penerimaan pajak sejak 2022 hingga Maret 2026 mencapai Rp4,98 triliun, yang didominasi oleh PPN serta PPh Pasal 22.

Dengan demikian, total akumulasi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital hingga 31 Maret 2026 telah mencapai Rp50,51 triliun, mencerminkan semakin kuatnya peran ekonomi digital dalam struktur penerimaan negara.