SERANG, HARIAN NEGERI — Polda Banten menutup permanen arena yang diduga digunakan untuk praktik sabung ayam di Kampung Cirungge, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Kamis (2/4/2026).
Sebelumnya, pada 28 Maret 2026, petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum telah memasang garis polisi di lokasi tersebut. Penindakan kemudian dilanjutkan dengan pembongkaran arena pada Kamis (2/4).
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, arena tersebut telah diratakan sehingga tidak dapat lagi digunakan untuk aktivitas perjudian.
“Lokasi sudah ditertibkan dan dipastikan tidak bisa digunakan kembali,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa melalui kantor polisi terdekat atau layanan 110.
Langkah ini ditegaskan sebagai komitmen Polda Banten dalam memberantas penyakit masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.


Komentar