HARIAN NEGERI - Serang Raya, Warga berinisial MAC (25) warga Lingkungan Turus Mesjid, Kelurahan Walantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang menjadi korban pemerasan oknum calo di Kabupaten Serang berinisial AJ. Pelapor meminta korban untuk menyerahkan uang Rp7 juta dengan alasan karena korban diterima bekerja di PT Mowilex Indonesia atas usaha tersangka.
Korban pun melaporkan aksi pemerasan itu kepada Polres Serang. Mendapat laporan itu, Personel Unit Jatanras Polres Serang menciduk AJ, warga Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Selasa (13/4/2025).
Saat dimintai keterangan, Kapolres Serang AKBP. Condro Sasongko mengatakan penangkapan pria berusia 58 tahun itu, merupakan tindaklanjut laporan.
"Penangkapan tersebut adalag bentuk tindaklanjut kami, dimana korban melapor pada hari Senin 12 Mei 2025, kemarin. Atas dugaan pengancaman dan pemerasan,” ungkap Kapolres.
Condro menjelaskan korban diterima bekerja di PT. Mowilex Indonesia yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang lalu setelah hari ketiga korban bekerja, tersangka AJ menelpon dan meminta pertemuan.
"Namun setelah hari ketiga korban bekerja, korban mendapat telpon dari tersangka AJ yang belum dikenal sebelumnya untuk bertemu di depan PT. Mowilex,” jelasnya.
Condro melanjutkan bahwa dalam pertemuan itu, tersangka AJ meminta korban untuk menyerahkan uang Rp7 juta dengan alasan karena korban diterima bekerja atas usaha tersangka. Korban MAC meminta keringanan agar uang Rp7 juta yang diminta pelaku agar dapat dicicil. Namun pelaku menolak, dan mengancam korban.
"Korban dimintai uang sebesar Rp. 7 juta rupiah, dengan dalih bahwa korban masuk atas bantuan tersangka, sedangkan saat itu korban tidak memiliki uang untuk membayar tunai seperti yang diminta pelaku. Karena korban diterima bekerja hasil usahanya sendiri tanpa biaya sepeserpun,” lanjutnya.
“Korban MAC juga meminta keringanan, agar uang tersebut dapat dicicil. Namun pelaku menolak dan mengancam korban,” tambahnya.
Menurut Kapolres, mengungapkan bahwa kasus tersebut masum dalam pasal 368 Jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 335 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 368 Jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya
Leave a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *
Top Story
Ikuti kami