HARIAN NEGERI, Jakarta – Pakar hukum tata negara dari STIH IBLAM, Radian Syam, menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi dan amnesti sebagai langkah yang mencerminkan jiwa kenegarawanan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk konsolidasi nasional melalui jalur hukum yang tetap berada dalam bingkai konstitusi.
“Presiden Prabowo ingin menunjukkan bahwa pemerintahannya terbuka untuk rekonsiliasi, namun tetap menjunjung tinggi konstitusi,” ujar Radian dalam keterangan tertulis, dikutip dari Antara News, Sabtu (2/8).
Ia menegaskan, hak untuk memberikan abolisi dan amnesti merupakan kewenangan konstitusional presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945. Untuk pelaksanaannya, presiden perlu mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sesuai dengan ketentuan ayat (2) pasal tersebut.
Dalam konteks ini, pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dinilai tak terlepas dari dinamika politik kebangsaan.
Radian menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis guna meredakan ketegangan politik dan dugaan kriminalisasi yang sempat mencuat. Ia menegaskan, dalam sistem demokrasi yang sehat, perbedaan politik tidak semestinya diselesaikan dengan pendekatan represif melalui hukum.
"Langkah ini berpotensi mempercepat rekonsiliasi antar faksi politik dan menurunkan eskalasi ketegangan politik nasional," imbuhnya.
Dengan kondisi politik yang lebih stabil, lanjutnya, pemerintah dapat lebih fokus pada agenda-agenda pembangunan strategis, termasuk reformasi struktural dan ketahanan pangan.
“Rekonsiliasi menjadi kunci utama konsolidasi bangsa. Namun, tetap harus dilandasi oleh prinsip keadilan dan supremasi hukum,” tutur Radian.
Sebagai informasi, abolisi adalah kewenangan presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, setelah mempertimbangkan saran DPR. Sementara itu, amnesti merupakan pengampunan terhadap tindak pidana tertentu yang biasanya diberikan dalam konteks politik atau konflik nasional.
Tom Lembong menerima abolisi setelah sebelumnya divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan atas kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan yang merugikan negara Rp194,72 miliar.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti usai dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan atas perkara suap dan upaya menghalangi penyidikan.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *
Top Story
Ikuti kami