HARIAN NEGERI, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengajukan tiga nama calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu nama yang diusulkan adalah Thomas Djiwandono, keponakan Presiden Prabowo, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan.

Selain Thomas yang akrab disapa Tommy, dua kandidat lainnya yang diusulkan adalah Dicky Kartikoyono dan Solihin M. Juhro.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan bahwa Surat Presiden (Surpres) yang memuat ketiga nama tersebut telah diterima DPR dan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin (19/1/2026). Pembahasan tersebut kemudian menugaskan Komisi XI DPR untuk menindaklanjuti proses selanjutnya.

Misbakhun menjelaskan bahwa DPR akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap para calon Deputi Gubernur BI. Untuk itu, Komisi XI DPR dijadwalkan mengadakan rapat internal guna menentukan waktu pelaksanaan uji kelayakan tersebut.

“Surpres sudah dibahas di Bamus dan penugasannya diserahkan ke Komisi XI. Komisi XI akan mengatur jadwal fit and proper test melalui rapat internal,” ujar Misbakhun di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Menanggapi peluang Thomas Djiwandono, Misbakhun menilai yang bersangkutan memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai. Ia menyoroti latar belakang pendidikan serta pengalaman Thomas di pemerintahan, khususnya selama menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan dalam dua tahun terakhir.

Menurut Misbakhun, Thomas memahami berbagai isu ekonomi dan memiliki kapasitas personal yang tidak perlu diragukan. “Dari sisi kompetensi, pengalaman birokrasi, dan pendidikan, saya menilai tidak ada persoalan,” ujarnya.

Sebelumnya, Juda Agung mengundurkan diri dari jabatan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan bahwa pengunduran diri tersebut efektif berlaku sejak 13 Januari 2026.

Ramdan menambahkan bahwa seiring dengan kekosongan jabatan tersebut, Gubernur Bank Indonesia telah mengajukan rekomendasi calon kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden akan mengusulkan dan mengangkat Deputi Gubernur BI terpilih setelah memperoleh persetujuan DPR.