HARIAN NEGERI - Kab. Tangerang, Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan objek wisata Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, mencuat setelah mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Maluku Tangerang (IMMT) hendak menggelar kegiatan menggunakan fasilitas umum milik Pemerintah Kabupaten Tangerang, Rabu (20/5/2026).
Awalnya, panitia kegiatan dari IMMT melakukan koordinasi dengan pihak pengelola wisata terkait penggunaan lokasi kegiatan. Namun dalam proses tersebut, panitia justru menemukan adanya dugaan pungutan yang dinilai tidak memiliki dasar aturan yang jelas.
Ketua IMMT, Dede Rengifuryaan, bersama Ketua Pelaksana Afgan Roiminak mengungkapkan bahwa seorang pengelola bernama Iwan menyampaikan kepada panitia bahwa penggunaan fasilitas di kawasan tersebut harus disertai pembayaran uang keamanan dan uang sampah dengan total sebesar Rp2.500.000.
“Pihak pengelola menyampaikan bahwa kalau mau menggunakan fasilitas di sini harus membayar uang keamanan dan uang sampah dengan total Rp2,5 juta,” ujar Dede Rengifuryaan.
Menurut IMMT, fasilitas yang hendak digunakan merupakan fasilitas umum milik pemerintah daerah, sehingga pungutan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait legalitas dan transparansi pengelolaannya.
Dalam penelusuran yang dilakukan panitia, dugaan pungli tersebut disebut melibatkan sejumlah unsur di wilayah setempat, mulai dari Karang Taruna, RT, RW hingga pihak Kelurahan Kelapa Dua.
Panitia IMMT kemudian mencoba melakukan konfirmasi kepada Ketua RT setempat, guna meminta penjelasan terkait dasar pungutan tersebut. Namun, menurut panitia, upaya konfirmasi tidak mendapatkan jawaban yang jelas.
“Ketika kami mencoba meminta klarifikasi terkait dugaan pungutan tersebut, pihak RT justru terkesan menghindar dan tidak memberikan penjelasan,” kata Afgan Roiminak.
IMMT menilai dugaan pungli terhadap penggunaan fasilitas publik tidak boleh dibiarkan karena berpotensi mencederai prinsip pelayanan publik dan penyalahgunaan aset pemerintah daerah.
Atas kejadian tersebut, IMMT meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Dinas Pariwisata Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan evaluasi terhadap pengelolaan objek wisata Kelapa Dua serta mengusut dugaan pungutan liar yang terjadi di kawasan tersebut.


Komentar