HARIAN NEGERI - Perubahan perilaku bermedia Generasi Z (Gen Z) tidak hanya mengubah cara masyarakat mengakses informasi, tetapi juga memengaruhi pembentukan opini publik. Dominasi algoritma platform digital dinilai menjadi tantangan baru yang perlu diantisipasi melalui penguatan regulasi dan peningkatan literasi digital.Hasil riset kebiasaan bermedia Gen Z yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menunjukkan media konvensional masih memiliki tempat di tengah pesatnya perkembangan platform digital.

Meski demikian, internet telah menjadi ruang utama generasi muda untuk mencari, menerima, sekaligus membagikan informasi.Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet mengatakan, perubahan lanskap media perlu dipahami secara menyeluruh karena berdampak pada berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Menurut dia, perkembangan teknologi menghadirkan peluang sekaligus risiko yang harus diantisipasi bersama.“Data di Jawa Barat menunjukkan Gen Z tidak meninggalkan televisi dan radio. Sebanyak 86,6 persen masih menonton televisi, 56 persen masih mendengarkan radio, tetapi 99 persen juga menggunakan media berbasis internet,” ujar Adiyana di sela kegiatan Nyemah Atikan Penyiaran bertajuk Beyond Broadcasting: Gen Z Content Trends di Kampus Unjani, Cimahi,.Menurut Adiyana, media digital telah membawa perubahan besar di berbagai bidang, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, hingga keamanan data. Ruang digital kini menjadi faktor penting yang memengaruhi cara masyarakat memahami berbagai persoalan.Ia menilai persoalan utama bukan lagi sekadar tingginya jumlah pengguna internet, melainkan semakin besarnya pengaruh algoritma yang dikendalikan perusahaan teknologi global terhadap informasi yang diterima masyarakat.

Karena itu, penguatan literasi digital dan pembaruan regulasi menjadi kebutuhan mendesak.“Masalah ideologi harus diperhatikan. Ada penetrasi nilai asing melalui media berbasis internet, orientasi politik banyak dipengaruhi media digital, ekonomi juga dikuasai platform asing, sementara keamanan data dan kesehatan mental menjadi persoalan lain,” katanya.Menurut KPID Jabar, regulasi nasional belum sepenuhnya mampu mengimbangi laju perkembangan teknologi.

Akibatnya, lembaga penyiaran menghadapi kondisi yang tidak seimbang karena media konvensional tunduk pada aturan yang ketat, sedangkan platform digital beroperasi dengan mekanisme berbeda.KPID Jabar pun mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran agar perlindungan terhadap masyarakat tetap terjaga di era konvergensi media.“Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran belum dilakukan.

Catatan kami, ancaman hari ini bukan hanya dari moncong AK-47, tetapi juga dari moncong platform,” tegas Adiyana.Senada dengan itu, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat, Bayu Rakhmana, mengakui pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam mengatur ruang digital karena kewenangan utama berada di pemerintah pusat.Menurut Bayu, langkah yang dapat dilakukan pemerintah daerah saat ini adalah meningkatkan literasi digital masyarakat sembari mendorong penyempurnaan regulasi di tingkat nasional.“Kewenangan pemerintah provinsi memang terbatas. Yang bisa kami lakukan adalah memberikan sosialisasi, meningkatkan kapasitas masyarakat, dan mendorong pemerintah pusat terkait perubahan Undang-Undang Penyiaran,” paparnya.Persoalan ketimpangan regulasi juga menjadi perhatian industri penyiaran. Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Gilang Iskandar, menilai hasil riset tersebut memperkuat temuan industri bahwa televisi masih dipercaya oleh kalangan muda.“Penelitian akademik ini membuktikan bahwa 86,6 persen Gen Z masih menonton televisi.

Artinya, apa yang selama ini kami pegang dari data industri memang benar,” jelas Gilang.Ia menilai tantangan utama industri media saat ini bukan hanya mempertahankan audiens, melainkan menghadapi regulasi yang belum mengikuti perkembangan teknologi.