HARIAN NEGERI - Tim Redaksi Harian Negeri telah melakukan penelusuran fakta mendalam terkait informasi yang beredar luas dengan judul '[SALAH] Hoaks! Prabowo resmi terbitkan Perpu hukuman mati untuk koruptor'. Berdasarkan pantauan kami, isu ini telah memicu beragam tanggapan dari netizen di berbagai platform media sosial.

Hasil Pemeriksaan Fakta

Setelah melakukan kroscek data dan memverifikasi sumber-sumber terkait, kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara narasi yang beredar dengan fakta yang ada di lapangan. Tim Redaksi berupaya menyajikan klarifikasi agar masyarakat tidak terjebak dalam informasi yang menyesatkan.

Jakarta (Tim Redaksi Harian Negeri/JACX) – Sebuah unggahan video di Facebook mengeklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang hukuman mati bagi koruptor. Dalam video tersebut, narator menyatakan bahwa Presiden mengumumkan kebijakan tegas yang mewajibkan hukuman mati bagi siapa pun yang terbukti mencuri uang negara, bahkan dalam jumlah kecil. Narasi itu juga menyebut pemerintah langsung menuangkan kebijakan tersebut ke dalam Perpu dan memberikan kewenangan luas kepada Kejaksaan Agung serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak pelaku korupsi. Berikut transkrip dalam video tersebut. (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); “Hukuman mati untuk koruptor, Prabowo ledakan bom kebijakan pejabat panik. Suasana di Istana Negara mendadak mencekam saat Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan paling kontroversial dalam Sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. Saya akan melawan korupsi dengan sekeras-kerasnya dan dengan segala tenaga dan upaya yang bisa saya kerahkan tanpa pandang bulu. Dengan suara baritonya yang tegas, ia menyatakan bahwa mulai hari ini siapapun yang terbukti mencuri uang negara, bahkan hanya satu rupiah akan menghadapi hukuman mati. Pernyataan tesebut langsung meledak seperti dinamit di tengah ruang konferensi yang dipenuhi pejabat dan jurnalis. Banyak yang awalnya mengira ini hanyalah retorika kampanye, yang tak akan pernah terwujud. Namun, dalam hitungan menit, kebijakan ini resmi dituangkan dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu). Memberikan kewenangan luar biasa bagi kejaksaan agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak para pelaku tanpa ampun.” Namun, benarkah Prabowo resmi terbitkan Perpu hukuman mati untuk koruptor?

Kesimpulan

Berdasarkan seluruh bukti dan data yang dikumpulkan, dapat disimpulkan bahwa informasi tersebut masuk dalam kategori SALAH. Narasi yang dibangun cenderung manipulatif dan tidak didukung oleh bukti otoritatif dari instansi terkait.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap penyebaran berita palsu atau hoaks. Selalu lakukan verifikasi mandiri dan hanya merujuk pada informasi resmi guna menghindari kerugian akibat disinformasi digital yang marak terjadi.


Rujukan Informasi: Lihat Data Sumber Asli