HARIAN NEGERI - Palu, Sabtu (14/2/2026), Ketua Perjuangan Masyarakat Pantoloan (PMP), Zulkarnain, menegaskan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 612 Tahun 2025 bukanlah dokumen final yang tidak dapat dievaluasi.
Zulkarnain mengungkapkan bahwa setiap kebijakan publik pada prinsipnya terbuka untuk dikaji dan ditinjau kembali apabila dalam implementasinya menimbulkan persoalan, ketidaksesuaian kebutuhan masyarakat, atau berdampak luas terhadap akses transportasi rakyat.
“SK itu adalah produk administratif negara. Dalam sistem negara hukum, setiap produk kebijakan dapat dievaluasi melalui mekanisme yang sah dan konstitusional,” ungkap Zulkarnain, Sabtu (14/2/2026).
Zulkarnain menekankan bahwa gerakan PMP tidak lahir dari kepentingan sempit, bukan pula dorongan ego sektoral. Gerakan ini berdiri di atas kepentingan masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya yang selama ini bergantung pada akses transportasi laut sebagai urat nadi mobilitas dan perekonomian.
“Sebagai bentuk komitmen terhadap negara hukum, PMP memilih menempuh jalur konstitusional dan administratif. Langkah yang diambil meliputi pengiriman surat resmi, permohonan peninjauan kembali, penguatan argumentasi berbasis data, serta membuka ruang dialog kelembagaan dengan pihak terkait,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia jelaskan bahwa Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan harus berpihak pada kepentingan umum.
“Kami tidak bergerak di luar hukum. Kami tidak terprovokasi. Kami tetap berada dalam koridor konstitusi. Karena perjuangan rakyat harus dilakukan dengan cara yang bermartabat,” lanjutnya.

Diketahui bahwa, dalam konsolidasi internal, Koordinator Lapangan 1 Wahyun dan Koordinator Lapangan 2 Moh. Dzar bersepakat untuk memperkuat struktur gerakan, memastikan seluruh simpul perjuangan tetap solid, serta membangun komunikasi lintas daerah agar informasi dan arah gerakan tersampaikan secara utuh, terukur, dan tidak terdistorsi.
“Gerakan ini ditegaskan bersifat terstruktur, terukur, dan terkendali. Setiap langkah melalui proses musyawarah dan konsolidasi. Setiap sikap didasarkan pada data, fakta lapangan, serta aspirasi masyarakat pengguna kapal PELNI di Sulawesi Tengah,” ujarnya.
“Kami memastikan bahwa seluruh informasi tersampaikan secara utuh dan tidak simpang siur. Tidak ada ruang bagi informasi liar. Semua berbasis data dan kebutuhan riil masyarakat,” tambahnya.
Dalam waktu dekat, seluruh dokumen, kajian, serta surat resmi permohonan peninjauan kembali akan dibawa langsung dan diserahkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, disertai perwakilan masyarakat lintas daerah sebagai bentuk keseriusan dan transparansi perjuangan.
Zulkarnain juga menyampaikan bahwa dukungan dari berbagai elemen masyarakat terus mengalir. Namun demikian, PMP tetap memberikan ruang kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi secara objektif dan bijaksana terhadap kebijakan tersebut
“Langkah ini dilakukan agar pemerintah daerah mengetahui secara utuh duduk persoalan, sekaligus menjadi jembatan komunikasi antara aspirasi masyarakat dan pemerintah pusat. PMP meyakini bahwa sinergi dan komunikasi terbuka merupakan jalan terbaik dalam menyelesaikan persoalan kebijakan publik,” tuturnya.
Menurutnya, peninjauan kembali bukanlah bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat. Pemerintah sebagai penyelenggara negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk mendengar, mempertimbangkan, dan mengevaluasi kebijakan apabila terdapat aspirasi kuat dari masyarakat.
“Ini bukan soal menang atau kalah. Ini soal kepentingan rakyat. Soal akses transportasi. Soal keberlanjutan ekonomi masyarakat. Kami tetap tenang, tetapi tidak diam. Kami sabar, tetapi tidak lemah. Perjuangan ini akan terus berjalan dalam koridor hukum sampai keadilan kebijakan benar-benar dirasakan masyarakat,” tutupnya dengan tegas.

Komentar