HARIAN NEGERI - JAKARTA, Massa aksi yang tergabung dalam Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Jakarta Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT IMIP dan Kementerian Keuangan RI pada Kamis, (9/4/2026).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes keras terhadap pemberian fasilitas tax holiday selama 20 tahun kepada PT. ITSS di kawasan PT. IMIP yang dinilai telah mencederai rasa keadilan ekonomi dan kedaulatan sumber daya alam nasional.

SEMMI Jakarta Raya menegaskan bahwa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tersebut merupakan skema legal yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah setiap tahunnya.

Koordinator Lapangan, M. Rijal Hamzah, dalam orasinya menyampaikan bahwa terdapat ketimpangan durasi yang nyata antara masa libur pajak dengan sisa umur cadangan nikel di lokasi tambang, bahkan ketimpangan sosial dan kerusakan lingkungan yang tidak sebanding dengan kontribusi pajak perusahaan PMA tersebut.

"Kondisi ini menciptakan ironi yang mendalam, perusahaan menikmati keuntungan maksimal saat mengeruk kekayaan alam Indonesia, namun negara justru kehilangan potensi pendapatan pajak di masa produktif perusahaan tersebut," tegas Rijal Hamzah.

Dirinya juga mendesak agar Menteri Keuangan dalam waktu dekat segera menetapkan Pajak Minimum Global PPh Badan sebesar 15% bagi PT. ITSS untuk meminimalisir kerugian negara yang terus berlanjut.

Senada dengan hal tersebut, Jenderal Lapangan Zulkarnaen Rahangmetan menyoroti adanya dugaan praktik kongkalikong dan indikasi korupsi dalam proses penetapan skema insentif pajak yang sangat panjang tersebut.

Menurut Zulkarnaen, minimnya transparansi telah membuka celah bagi para pemburu rente untuk menggadaikan kepentingan rakyat demi keuntungan pribadi atau kelompok politik tertentu.

"Kami mendesak KPK dan Kejaksaan Agung untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh dan mengusut dugaan keterlibatan oknum pejabat tinggi yang diduga menjadi 'beking' atau mendapatkan hasil korupsi dari operasional PT. ITSS," pungkasnya dengan tegas.