Oleh: Reyzan Sulaeman [Ketua Umum Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Jakarta]

Mencermati eskalasi situasi kebangsaan yang terus berkembang dalam beberapa waktu terakhir, baik yang berkaitan dengan dinamika demokrasi, perluasan kewenangan aparat negara, arah kebijakan publik, pengelolaan sumber daya alam, hingga menurunnya kualitas ruang partisipasi masyarakat sipil, Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Jakarta memandang bahwa kondisi ini tidak dapat dibiarkan tanpa kontrol dan pengawasan publik yang kuat.

Sebagai organisasi kader dan perjuangan yang berlandaskan nilai-nilai Islam serta konstitusi negara, PII memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan pandangan kritis terhadap berbagai kebijakan yang berpotensi menjauh dari cita-cita Reformasi, amanat UUD 1945, serta prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kami melihat bahwa berbagai persoalan yang terjadi saat ini bukanlah isu yang berdiri sendiri, melainkan saling berkaitan dan menunjukkan adanya tantangan serius terhadap kualitas demokrasi, supremasi sipil, kesejahteraan rakyat, perlindungan lingkungan hidup, dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Oleh karena itu, PW PII Jakarta menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Menuntut pencabutan UU Polri dan UU TNI yang berpotensi memperluas kewenangan aparat secara berlebihan serta mengancam prinsip supremasi sipil yang menjadi salah satu fondasi utama Reformasi 1998.
  2. Mendesak pemerintah untuk menghentikan dan mengevaluasi secara menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta Program Koperasi Merah Putih guna memastikan efektivitas, transparansi, dan kebermanfaatannya bagi masyarakat.
  3. Menuntut penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, bebas, transparan, dan demokratis sebagaimana amanat Pasal 22E UUD 1945, serta bebas dari segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
  4. Menolak segala bentuk keterlibatan aparat negara dalam politik praktis dan kontestasi elektoral demi menjaga netralitas institusi negara dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
  5. Mengawal pembahasan RUU Pilkada agar dilakukan secara terbuka, demokratis, dan melibatkan partisipasi publik yang luas sehingga tidak melahirkan regulasi yang mengurangi hak politik warga negara.
  6. Mendesak pemerintah untuk menghentikan laju deforestasi dan pengalihan fungsi lahan yang mengancam keberlanjutan lingkungan hidup serta keselamatan generasi mendatang.
  7. Mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum yang efektif dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.
  8. Menuntut peningkatan kesejahteraan guru melalui pemenuhan hak-hak tenaga pendidik, perlindungan profesi, peningkatan kualitas hidup yang layak, serta penguatan kualitas pendidikan nasional.
  9. Menolak segala bentuk penyempitan ruang demokrasi, pembatasan kebebasan berpendapat, intimidasi terhadap kelompok kritis, dan segala tindakan yang menghambat partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

PW PII Jakarta menegaskan bahwa kritik dan pengawasan terhadap kekuasaan merupakan bagian dari tanggung jawab warga negara dalam kehidupan demokrasi. Kami mengajak seluruh elemen pelajar, mahasiswa, pemuda, dan masyarakat sipil untuk tetap mengedepankan perjuangan konstitusional, menjaga ketertiban umum, serta mengawal jalannya pemerintahan agar senantiasa berpihak kepada kepentingan rakyat.

Negara yang kuat bukanlah negara yang membungkam kritik, melainkan negara yang membuka ruang dialog, menghormati kebebasan berpendapat, dan menjadikan keadilan sebagai orientasi utama setiap kebijakan.

Jakarta, 17 Juni 2026

Reyzan Sulaeman [Ketua Umum Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Jakarta]