Oleh: Ilham Rizafi (Pembelajar Demokrasi dan Pembela HAM Tangerang Raya)
Peristiwa penyiraman air keras yang menimpa Andri Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), harus dipahami sebagai peringatan serius bahwa keselamatan para pembela hak asasi manusia di Indonesia masih berada dalam ancaman. Saya, Ilham Rizafi, Sebagai pembelajar demokrasi dan hak asasi manusia, melihat bahwa setiap kekerasan terhadap aktivis bukan hanya persoalan individu semata, melainkan cerminan dari kondisi demokrasi sebuah negara.
Peristiwa tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai tindakan kriminal biasa. Lebih dari itu, ia mengandung pesan intimidasi yang berbahaya: bahwa memperjuangkan keadilan dan bersuara kritis dapat berujung pada kekerasan. Ketika seorang aktivis HAM menjadi target serangan, pertanyaan yang muncul bukan sekadar tentang siapa pelakunya, tetapi juga tentang bagaimana negara menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi warganya yang memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan.
Hak asasi manusia pada hakikatnya merupakan hak yang melekat pada setiap individu sejak lahir. Hak ini tidak dapat dicabut oleh siapa pun karena ia merupakan karunia Tuhan kepada setiap manusia. Oleh karena itu, tidak ada otoritas apa pun yang berhak merampas martabat dan hak dasar seseorang. Dalam kondisi ketika hak tersebut dilanggar, negara tidak boleh bersikap pasif. Negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk berpihak pada korban dan memastikan perlindungan yang nyata.
Dalam perspektif hukum dan demokrasi, negara memiliki tiga kewajiban utama terhadap HAM, menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut bagi seluruh warga negara. Namun kenyataan di lapangan sering kali menunjukkan bahwa komitmen tersebut belum sepenuhnya terwujud. Kekerasan terhadap aktivis seperti yang dialami Andri Yunus menunjukkan bahwa ruang aman bagi para pembela HAM masih rentan dan membutuhkan perhatian serius.
Padahal nilai-nilai penghormatan terhadap kemanusiaan telah menjadi fondasi kehidupan berbangsa di Indonesia. Dalam Pancasila, sila kedua menegaskan prinsip “Kemanusiaan yang adil dan beradab.” Prinsip ini seharusnya menjadi landasan etis bagi negara dalam menjalankan kekuasaan. Ia menuntut agar setiap kebijakan dan tindakan pemerintah mencerminkan penghormatan terhadap martabat manusia.
Namun prinsip tersebut akan kehilangan makna apabila para aktivis yang berjuang membela korban ketidakadilan justru menjadi korban kekerasan.
Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen hukum untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan komitmen negara terhadap penghormatan HAM.
Selain itu, terdapat pula lembaga-lembaga yang bertugas menjaga dan mengawasi pelaksanaan hak asasi manusia, seperti Komnas HAM, pengadilan HAM, serta organisasi bantuan hukum seperti Lembaga Bantuan Hukum yang berperan mendampingi masyarakat dalam mencari keadilan.
Lebih jauh lagi, jaminan terhadap hak asasi manusia juga tercantum secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya pada Pasal 28A hingga 28J. Pasal-pasal tersebut menjamin berbagai hak fundamental warga negara, termasuk hak untuk hidup, hak untuk bebas dari perlakuan tidak manusiawi, serta hak untuk menyampaikan pendapat.
Namun keberadaan aturan hukum tidak akan memiliki arti jika tidak diiringi dengan pelaksanaan yang konsisten. Konstitusi bukan hanya dokumen hukum, melainkan komitmen yang harus diwujudkan dalam praktik penyelenggaraan negara.
Dalam konteks ini, aparat penegak hukum memegang peranan penting untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan. Masyarakat berharap agar penyelidikan terhadap kasus kekerasan terhadap aktivis dapat dilakukan secara transparan dan menyeluruh. Jika pelaku tidak segera ditemukan dan diadili, maka akan muncul persepsi bahwa kekerasan terhadap pembela HAM dapat terjadi tanpa konsekuensi hukum.
Kondisi tersebut berpotensi memperkuat anggapan di masyarakat bahwa hukum masih berjalan tidak adil keras terhadap masyarakat kecil, tetapi lemah terhadap kekuatan yang berada di atasnya. Jika keadaan ini terus dibiarkan, maka ketidakadilan akan perlahan dianggap sebagai sesuatu yang biasa.
Padahal menyampaikan pendapat adalah hak dasar setiap warga negara. Kritik terhadap kekuasaan bukanlah ancaman bagi negara, melainkan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Tanpa kritik dan partisipasi masyarakat, kekuasaan berisiko berjalan tanpa kontrol.
Suara masyarakat bukan sekadar ungkapan pendapat, tetapi juga merupakan bentuk partisipasi dalam menentukan arah kehidupan berbangsa dan bernegara. Hak untuk hidup tanpa rasa takut, bebas dari intimidasi, serta bebas menyampaikan pandangan merupakan hak fundamental yang harus dilindungi.
Sebagaimana pernah disampaikan oleh Mohammad Hatta, demokrasi berarti bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Dalam sistem tersebut, rakyat memiliki hak sekaligus kekuasaan untuk menentukan arah pemerintahan.
Sementara itu, kritik tajam terhadap praktik demokrasi semu pernah disampaikan oleh Soe Hok Gie:
“Kita seolah-olah merayakan demokrasi, tetapi memotong lidah orang-orang yang berani menyatakan pendapat mereka yang merugikan pemerintah”
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak hanya diukur dari keberadaan pemilu atau lembaga formal, tetapi dari seberapa besar kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat tanpa ancaman.
Sebagai Pembelajar demokrasi dan HAM saya Ilham Rizafi Meyakini bahwa kasus yang dialami Andri Yunus harus menjadi refleksi serius bagi negara. Perlindungan terhadap pembela HAM bukan hanya soal keamanan individu, melainkan bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi itu sendiri.
Apabila negara gagal memberikan perlindungan kepada mereka yang memperjuangkan keadilan, maka yang terancam bukan hanya keselamatan seorang aktivis, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi.
Sejarah menunjukkan bahwa ketika masyarakat mulai takut untuk bersuara, ruang kebebasan akan semakin menyempit. Sebaliknya, ketika masyarakat berani mempertahankan haknya untuk berbicara, di situlah demokrasi dapat terus hidup dan berkembang.

Komentar