Oleh: Muhammad Alfaizar (Ketua Bidang Informasi, Agitasi, dan Propaganda BEM PTNU Wilayah Banten)

Konstitusi Indonesia melalui Pasal 28A–28J Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia bagi setiap warga negara. Hak untuk hidup, hak menyampaikan pendapat, serta hak untuk bebas dari rasa takut merupakan prinsip dasar yang menjadi fondasi kehidupan demokrasi.

Namun, realitas yang kita saksikan hari ini justru menunjukkan hal yang berbeda. Ketika aktivis yang memperjuangkan keadilan dan hak asasi manusia justru mengalami teror dan intimidasi, maka kita patut bertanya: apakah jaminan konstitusi tersebut benar-benar hadir dalam kehidupan nyata, atau hanya menjadi janji yang tertulis di atas kertas?

Kasus teror yang menimpa Andri dari KontraS menjadi pengingat bahwa ruang demokrasi di Indonesia masih menghadapi tantangan serius. Aktivitas menyuarakan kritik terhadap kekuasaan seharusnya menjadi bagian dari kehidupan demokratis yang sehat. 

Kritik adalah mekanisme kontrol sosial yang penting agar negara tetap berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kepentingan rakyat. Namun ketika kritik justru dibalas dengan intimidasi dan kekerasan, maka yang terancam bukan hanya individu yang diserang, melainkan juga masa depan demokrasi itu sendiri.

Serangan terhadap aktivis tidak bisa dipandang sebagai peristiwa biasa atau persoalan personal. Tindakan tersebut memiliki pesan yang lebih dalam, menakut-nakuti mereka yang berani bersuara dan memberi peringatan kepada masyarakat agar memilih diam. Dalam situasi seperti ini, teror berfungsi sebagai alat untuk membungkam suara kebenaran. 

Kemunduran Demokrasi Secara Perlahan

Jika praktik seperti ini terus dibiarkan tanpa penegakan hukum yang jelas dan tegas, maka demokrasi akan mengalami kemunduran secara perlahan. Ia tidak runtuh dalam satu waktu, tetapi melemah sedikit demi sedikit melalui rasa takut yang ditanamkan kepada masyarakat.

Sebagai bagian dari gerakan mahasiswa, kami memandang bahwa pembela hak asasi manusia harus mendapatkan perlindungan penuh dari negara. Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan keamanan setiap warga negara yang menyampaikan pendapat secara sah. 

Apabila aktivis yang memperjuangkan keadilan justru menjadi korban teror, maka hal itu menunjukkan adanya kegagalan negara dalam menjalankan kewajibannya melindungi rakyat.

Bagi kami di BEM PTNU Wilayah Banten, peristiwa ini tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Teror terhadap pembela HAM adalah serangan terhadap nilai-nilai demokrasi itu sendiri. Oleh karena itu, kami menolak untuk diam. 

Suara kebenaran tidak boleh dibungkam oleh ancaman, dan perjuangan untuk menegakkan keadilan tidak boleh berhenti karena rasa takut. Membela hak asasi manusia bukanlah sebuah kejahatan, yang berbahaya justru ketika kekuasaan merasa terancam oleh kritik dan memilih untuk membungkamnya.

Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang memberi ruang bagi kritik, bukan yang menakutinya. Karena itu, setiap bentuk intimidasi terhadap aktivis harus diusut secara serius dan transparan. Negara harus membuktikan bahwa konstitusi bukan sekadar janji, melainkan komitmen nyata untuk melindungi kebebasan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.