SERANG, HARIANNEGERI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) yang beraksi di wilayah Pandeglang. Ketiganya masing-masing berinisial HA (33), JA (46), dan HS (26).
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 8 Februari 2026. Peristiwa penjambretan terjadi pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Carita–Labuan.
“Awalnya pelaku berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor dengan alasan hendak berziarah ke makam ibunya di Pandeglang. Namun saat melintas di jalan sepi, pelaku melihat adanya kesempatan untuk melakukan kejahatan,” ujar Maruli, Kamis (2/4).
Pelaku kemudian membuntuti korban hingga berhenti di sebuah SPBU di jalur tersebut. Setelah korban melanjutkan perjalanan, pelaku kembali mengikuti sekitar 100 meter, lalu mendahului dan merampas tas selempang korban dengan cara ditarik paksa hingga putus.
Usai beraksi, pelaku melarikan diri dan berhenti di Jembatan Manggu, Padarincang, untuk memeriksa isi tas. Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku mengambil dua unit ponsel merek Vivo serta uang tunai sebesar Rp2,4 juta. Sementara barang lainnya dibuang ke sungai.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap ketiga pelaku pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang.
Dalam aksinya, HA berperan sebagai eksekutor penjambretan. Ia diketahui telah dua kali melakukan kejahatan serupa dengan menyasar pengendara sepeda motor perempuan di kawasan Pantai Anyer, Cilegon dan Pantai Carita, Pandeglang. Sementara JA dan HS berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat beserta STNK, serta dua unit ponsel merek Vivo.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 KUHP Nasional tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Maruli.
Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kriminalitas melalui layanan kepolisian 110 guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.


Komentar