SERANG, HARIAN NEGERI – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran gelap narkotika jenis sabu sepanjang Maret 2026. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 71 kilogram sabu.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol. Dr. Hendra Wirawan serta jajaran pejabat utama Polda Banten, di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Kamis (26/02).

Kapolda Banten menegaskan, keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkotika lintas provinsi yang memanfaatkan wilayah Banten sebagai jalur distribusi.

“Kami terus meningkatkan pengawasan, khususnya di jalur strategis seperti Pelabuhan Merak dan akses tol, guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya.

Dua Kasus Besar Terungkap

Dalam pengungkapan tersebut, terdapat dua kasus utama. Kasus pertama terjadi pada 8 Maret 2026 di Terminal Eksekutif Merak. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AD yang membawa koper berisi sabu seberat sekitar 15,8 kilogram. Barang tersebut dikemas dalam 15 bungkus plastik dan disamarkan untuk mengelabui petugas.

Kasus kedua terjadi pada 18 Maret 2026 di Jalan Terusan Tol Merak–Jakarta. Petugas menghentikan sebuah kendaraan dan menemukan sabu seberat sekitar 55,2 kilogram yang disembunyikan di dalam bagian door trim mobil. Dua tersangka berinisial BR dan MN berhasil diamankan di lokasi.

Modus dan Jaringan

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menghindari petugas, mulai dari penyembunyian dalam koper hingga memodifikasi kendaraan.

“Para tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar yang merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi. Jalur Lampung–Merak hingga akses darat menuju Jakarta menjadi rute utama distribusi,” jelasnya.

Barang Bukti dan Dampak

Dari dua kasus tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 71.074 gram atau 71 kilogram sabu. Polisi juga menyita empat unit telepon genggam, satu unit mobil Toyota Rush, satu unit mobil towing, serta sejumlah uang tunai.

Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp85,2 miliar, dengan asumsi harga Rp1,2 juta per gram. Pengungkapan ini disebut mampu menyelamatkan sekitar 284 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Komitmen Berantas Narkoba

Kapolda Banten menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta meningkatkan sinergi dengan berbagai instansi.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Ini adalah komitmen kami dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Di akhir, Kabid Humas Polda Banten mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Bersama kita lawan penyalahgunaan narkotika demi keamanan dan masa depan bangsa,” pungkasnya.