HARIAN NEGERI - Bitung, Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi terus menjamur di wilayah Sulawesi Utara. Salah satu nama yang kembali mencuat adalah sosok yang dikenal sebagai mafia BBM dengan dugaan “kekebalan” terhadap sentuhan hukum, yakni Haji Nur. Ia diduga mengendalikan aktivitas PT. Srikarya Lintasindo (PT.SKL) dan kerap berpindah lokasi untuk melancarkan bisnis ilegal penimbunan BBM bersubsidi.

Meski sebelumnya pernah ditahan oleh Polresta Manado serta sempat diamankan oleh Polda Sulut bersama sejumlah kendaraan truk tangki kepala biru berkapasitas 8.000 KL, termasuk terbongkarnya gudang penimbunan di Desa Koka, Manado, aktivitas yang diduga dikendalikan Haji Nur justru disebut kembali berjalan bebas.

Situasi ini memunculkan sorotan tajam terhadap aparat penegak hukum. Tim Arsip Hitam menilai Polda Sulut mulai kehilangan taring dalam memberantas praktik mafia BBM subsidi. Di tengah lemahnya penindakan, Haji Nur bahkan diduga semakin melebarkan sayap bisnisnya dengan membuka dua gudang penimbunan baru di Kota Bitung.

“Dua lokasi yang kini menjadi perhatian berada di Kelurahan Matuari, tepat di depan Perumahan Bumi Bringin, serta di Kelurahan Madidir yang disebut berada di belakang Markas Kodim 1310/Bitung,” ujar ArsipHitam.

Berdasarkan hasil investigasi Arsip Hitam, bahwa Haji Nur diduga mengendalikan praktik penyalahgunaan BBM Bio Solar bersubsidi dengan menampilkan dua figur baru, yakni Haji Farhan yang disebut merupakan suaminya sendiri, serta Adi, sosok pemain lama mafia BBM ilegal yang sebelumnya diketahui menggunakan PT. Karunia Mandiri Prodisa.

IMG-20260511-WA0004
 

“Bahkan, gudang penimbunan di wilayah Madidir yang berada tepat di belakang Markas Kodim 1310/Bitung disebut merupakan gudang lama milik PT. Karunia Mandiri Prodisa yang sebelumnya dikendalikan oleh Adi,” jelasnya. 

Melalui investigasi mendalam Tim Arsip Hitam, bahwa diketahui PT. Srikarya Lintasindo disebut semakin menunjukkan dominasinya di wilayah Sulawesi Utara dengan membuka lebih banyak gudang penimbunan. Sedikitnya tiga titik yang saat ini terdeteksi berada di wilayah Madidir, Matuari, dan Tontalete, Minahasa Utara.

“Tidak menutup kemungkinan wilayah lain seperti Manado dan Minahasa juga memiliki gudang serupa yang berada di bawah kendali PT.SKL dengan menampilkan figur berbeda di masing-masing wilayah,” tegasnya. 

Informasi yang beredar juga menyebut PT. Srikarya Lintasindo diduga hanya berlindung di balik INU milik perusahaan PT.SKS untuk memasarkan sejumlah pasokan BBM hasil timbunan. 

“Dokumen milik PT.SKS disebut digunakan untuk melegalkan distribusi BBM yang diduga berasal dari hasil “jarahan” SPBU, sehingga PT.SKL tetap terlindungi sebagai agen transportir di bawah perusahaan PT.SKS,” tegasnya. 

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K., S.H., M.H., saat dikonfirmasi terkait keberadaan dua gudang misterius yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan BBM Bio Solar bersubsidi, serta adanya aktivitas sejumlah mobil tangki berlabel PT. Srikarya Lintasindo, menyatakan pihaknya akan melakukan pemantauan.

“Okey trimakasih infonya, akan kami coba pantau kegiatannya,” tegas AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama.

Sementara itu, Haji Farhan bersama Haji Nur saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait keterikatan dan aktivitas mereka pada sejumlah titik yang diduga menjadi gudang penimbunan dengan label PT. Srikarya Lintasindo, tidak memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.

IMG-20260511-WA0003
 

Lebih jauh, sumber kredibel yang berhasil dikonfirmasi langsung Tim Arsip Hitam, bahwa pada Minggu (10/05/2026) di salah satu kedai kopi di Kota Bitung membeberkan fakta mengejutkan terkait alur distribusi BBM tersebut.

Sumber itu menyebut sejumlah pasokan BBM Bio Solar yang ditampung dalam gudang berasal dari berbagai SPBU dan dibeli melalui para pengepul dengan harga di luar kewajaran. 

“Dari harga subsidi awal Rp6.800 per liter, BBM tersebut disebut dibeli dengan harga Rp13.000 hingga Rp13.300 per liter oleh pihak yang diduga merupakan kaki tangan jaringan PT. Srikarya Lintasindo,” pungkasnya.

Selanjutnya, BBM tersebut dibawa ke gudang penimbunan untuk kemudian dijual kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi, yakni berkisar Rp19.000 hingga Rp23.000 per liter kepada sejumlah customer perusahaan yang bekerja sama dengan pihak PT. Srikarya Lintasindo, termasuk kapal-kapal SPBO.

Praktik ini dinilai sebagai bentuk penyimpangan serius terhadap distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerima subsidi pemerintah.