HARIAN NEGERI - Medan, Sabtu (14/3/2026), Seorang public figure di Kota Medan, yang berprofesi sebagai DJ wanita sekaligus brand ambassador produk terkenal, ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan karena terlibat kasus narkoba.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 00.50 WIB.
“Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan di sebuah rumah di perumahan Jangka Residence, Jalan Jangka, Medan Petisah,” ujar Rafli Yusuf.
Rafli jelaskan saat melakukan pengintaian, petugas melihat seorang pria, diduga pengemudi ojek online, menyerahkan satu plastik mencurigakan ke dalam rumah.
“Kita lakukan pengejaran ke rumah tersebut dan mengamankan dua orang di lantai satu, yakni seorang pria berinisial RA dan seorang perempuan berinisial NA,” ucap Rafli, Rabu (11/3/2026).
Saat diamankan, RA sempat membuang plastik yang diduga berisi narkotika. Setelah diperiksa di hadapan keduanya, petugas menemukan satu unit pod atau vape liquid merek Lamborghini 88 yang berisi cairan mencurigakan.
“Hasil pemeriksaan laboratorium forensik kemudian menunjukkan cairan tersebut positif mengandung metamfetamin,” katanya.

Komentar