MataPapua,Sorong - Kejaksaan Negeri Sorong menggelar Apel dalam rangka Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2025.
Apel tersebut dilaksanakan di Halaman Kejaksaan Negeri Sorong yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun, S.H.,M.H dan ikuti pejabat serta seluruh jajaran di lingkungan Kejari Sorong.
Dalam giat itu dilakukan penyematan ban agen perubahan dan pemasangan selempang duta pelayanan pembangunan zona integritas serta penandatanganan pakta integritas komitmen bersama.
Kajari Sorong menyampaikan pembangunan zona integritas bertujuan untuk pencegahan KKN dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di masing-masing satker.
"Kita sedang mewujudkan reformasi birokrasi dimana hal ini adalah salah satu upaya pemerintah mencapai 'Good Governance' dalam melakukan pembaharuan serta perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, utamanya menyangkut aspek kelembagaan, organisasi, ketatalaksanaan, dan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur negara," ungkap Kajari Makrun, Kamis (23/1/2025).
Sementara Kasi Datun Kejaksaan Negeri Sorong Primawibawa Rantjalobo, S.H.,MH ditemui terpisah mengatakan pencanangan zona integritas bukan hanya sekedar simbolik semata namun terlebih pada pemicu semangat untuk perubahan pelayanan.
"Peningkatan kualitas pelayanan publik ini akan menjadi target kami sehingga masyarakat Ke depannya bisa merasakan perubahan atau peningkatan layanan misalnya kemudahan mendapatkan informasi terkait proses perkara dan informasi pengembalian barang bukti bagi yang berhak sesuai perintah pengadilan," pungkasnya.
Prima menambahkan, kemudahan akses informasi mengenai pelayanan hukum yang memang berada dalam naungan bidang perdata dan tata usaha negara bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di Provinsi Papua Barat Daya.
"Sebenarnya kami sudah mempunyai website ataupun situs dan dapat diakses masyarakat luas. Namun juga bisa langsung ke Kejari Sorong jika ada perkara yang terlewatkan baik tentang dakwaan hingga tuntutan bagi pihak berperkara," jelasnya.
Ia berharap dengan adanya pencanangan zona integritas WBK dan WBBM bisa dimanfaatkan masyarakat secara maksimal.
"PTSP kami sangat terbuka dan langsung di arahkan kepada jaksa yang menangani perkara tersebut," pungkasnya.

Leave a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *