HARIAN NEGERI - Gorontalo, Kamis (8/1/2026), Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK), Rut Panigoro, kembali menyuarakan tuntutan keras kepada Pengadilan Negeri (PN) Limboto agar segera melaksanakan eksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 3009 K/PDT/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Rut Panigoro, Ketua AMPK menegaskan bahwa jangan mempertotontonkan ketidakadilan dihadapan Masyarakat, putusan Mahkamah Agung tersebut bersifat final, mengikat, dan wajib dilaksanakan, tanpa alasan apa pun. Menurutnya, keterlambatan atau pembiaran terhadap eksekusi putusan MA sama saja dengan melecehkan kewibawaan hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Putusan MA Nomor 3009 K/PDT/2023 merupakan hasil dari proses hukum panjang terkait sengketa lahan yang berada di kawasan Bandara Djalaluddin Gorontalo,” ujar Rut Panigoro, Kamis (8/1/2026).

“Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung telah menetapkan dan juga kekuatan hukum tetap hak kepemilikan yang sah, sekaligus memerintahkan agar pihak yang menguasai objek sengketa tanpa hak mengembalikan atau menyerahkan tanah sesuai amar putusan,” lanjutnya. 

Rut Panigoro menilai, secara hukum karena seluruh upaya hukum telah ditempuh dan diputuskan di tingkat kasasi. Olehnya itu, kewenangan eksekusi sepenuhnya PN Limboto.

“Kalau putusan MA saja tidak dijalankan, lalu di mana masyarakat harus mencari keadilan? PN diminta tegas dan tidak takut tekanan” ungkapnya.

Dalam orasinya, Rut Panigoro juga tegas menyampaikan mengingatkan agar Pengadilan Negeri tidak tunduk pada tekanan kekuasaan, termasuk dalih kepentingan pembangunan fasilitas negara, jangan hanya tumpul keatas tajam kebawah.

“Bahwa kepentingan pembangunan tidak boleh mengorbankan hak rakyat, apalagi jika sudah ada Putusan MA sah Dan mengikat,” tegas Rut, dalam orasinya.

“Negara boleh membangun apa saja, tetapi tidak boleh berdiri di atas pelanggaran hak warga. Eksekusi ini adalah ujian integritas lembaga peradilan,” tambahnya.

Rut menyampaiakn seharunya PN Limboto mengambil langkah sesuai Dengan Amarputusan Mahkamah Agung Nomor 3009 K/PDT/2023 Tertanggal 5 januari 2024. Rut Panigoro menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keadilan yang ditunda adalah keadilan yang di ingkari.

“AMPK akan mengawal proses eksekusi secara terbuka. Jika PN terus menunda Rut Panigoro menyebut pihaknya siap menempuh langkah lanjutan, termasuk melakukan Aksi Demo di depan Mahkamah Agung, sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan,” kata Rut.

“Kami tidak mengancam, tapi mengingatkan. hukum hanya hidup jika putusan pengadilan dijalankan,” tutup Rut, dengan tegas.

PN Limboto sendiri sangat disayangkan tidak ada langkah tegas, terkait putusan Mahkamah Agung dengan jelas hanya menunggu alokasi anggaran di tahun 2026 dari pihak Pemprov.

saat aksi tersebut, pihak PN Limboto PLH kepala Pengadilan Negeri Limboto hanya menerima pernyataan ultimatum dari masa aksi atau tuntutan yang terakhir dengan batas waktu untuk segera menjawabnya.