HARIAN NEGERI - Kabupaten Tangerang, Alokasi anggaran pengadaan makan dan minum (mamin) di Kantor Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik setelah diketahui mencapai angka fantastis, yakni Rp1,7 miliar dalam satu tahun anggaran.
Besarnya nilai anggaran tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Untuk ukuran sebuah instansi tingkat kecamatan, nominal tersebut dinilai tidak lazim dan berpotensi menimbulkan dugaan pemborosan hingga praktik penggelembungan anggaran.
Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran Rp1,7 miliar itu dialokasikan untuk kebutuhan konsumsi berbagai kegiatan rapat, penyambutan tamu, serta agenda kedinasan lainnya sepanjang tahun.
Jika dihitung secara sederhana, anggaran tersebut setara dengan sekitar Rp141,6 juta setiap bulan yang digunakan hanya untuk kebutuhan makan dan minum. Angka ini dinilai cukup besar jika dibandingkan dengan berbagai kebutuhan pelayanan publik yang masih menjadi pekerjaan rumah di wilayah Pasar Kemis.
Menanggapi hal tersebut, LSM Poros Intelektual Muda (PIM) mendesak Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis untuk membuka secara transparan rincian penggunaan anggaran tersebut kepada publik.
Juru Bicara PIM, Adhiem Malikking, mempertanyakan urgensi dan rasionalitas alokasi anggaran konsumsi yang mencapai miliaran rupiah dalam setahun.
“Ini anggaran kecamatan, bukan sekretariat daerah atau kementerian. Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran sebesar Rp1,7 miliar itu digunakan. Apakah nilai tersebut benar-benar sesuai kebutuhan atau terdapat indikasi pembengkakan anggaran yang harus dijelaskan kepada masyarakat?” ujar Adhiem, Selasa (16/6).
PIM meminta Camat Pasar Kemis untuk membuka dokumen perencanaan dan pelaksanaan anggaran, termasuk rincian harga satuan konsumsi, volume kegiatan, serta pihak penyedia jasa katering yang menerima anggaran tersebut.
“Kami menuntut transparansi penuh. Berapa harga per porsi yang dianggarkan? Berapa jumlah kegiatan yang dilaksanakan? Siapa penyedianya? Karena setiap rupiah yang digunakan berasal dari uang rakyat dan wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegasnya.
Sebagai bentuk uji rasionalitas, PIM melakukan simulasi sederhana. Jika anggaran Rp1,7 miliar digunakan untuk pengadaan nasi kotak dengan harga rata-rata Rp35 ribu per porsi, maka anggaran tersebut setara dengan sekitar 48.500 porsi dalam setahun.
“Artinya, rata-rata tersedia sekitar 133 porsi makan dan minum setiap hari sepanjang tahun, termasuk pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur lainnya. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan yang wajar di tengah masyarakat,” ungkap Adhiem.
PIM menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, pihaknya mendorong agar seluruh dokumen terkait anggaran tersebut dapat diakses dan diawasi oleh masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan klarifikasi dari pihak Kecamatan Pasar Kemis, baik dari Camat maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terkait dasar perhitungan dan realisasi penggunaan anggaran makan dan minum tersebut.


Komentar