__temp__ __location__

HARIAN NEGERI - Ternate, Minggu (21/12/2025), Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Maluku Utara menegaskan kembali tuntutannya agar seluruh proses pembongkaran ikan dilakukan di daratan pelabuhan perikanan sebagai langkah strategis untuk mencegah kebocoran hasil laut, meningkatkan traceability, dan memaksimalkan nilai ekonomi bagi daerah dan negara.

Menurut Akbar Lakoda, Ketua Umum BADKO HMI Maluku Utara, praktik pembongkaran ikan di laut selama ini berpotensi besar merugikan nelayan lokal serta negara karena mengurangi keterlibatan otoritas pelabuhan dan kementerian terkait dalam pengawasan distribusi hasil tangkapan.

“Pembongkaran ikan di darat bukan hanya soal regulasi, tetapi tentang transparansi pemasukan daerah dan negara, serta menjamin harga yang adil bagi nelayan,” tegas Akbar Lakoda.

Data Resmi Kontribusi dan Tantangan Sektor Perikanan

Berdasarkan data resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Pusat Statistik (BPS) “Ekspor perikanan Indonesia sampai Agustus 2024 mencapai senilai USD 3,73 miliar (sekitar Rp55,9 triliun), dengan volume ekspor mencapai 896.000 ton, menunjukkan bahwa Indonesia masih unggul sebagai negara eksportir bersih di sektor perikanan. Surplus perdagangan sektor perikanan mencapai USD 3,41 miliar (KKP)”

Akbar Lakoda mengungkapkan bahwa PNBP dari sektor perikanan melalui berbagai layanan dan sertifikasi terus menjadi fokus pemerintah, meskipun realisasi penerimaan negara juga dipengaruhi oleh mekanisme pelaporan dan pembongkaran hasil laut.

“Kontribusi sektor perikanan terhadap PDB nasional tercatat masih relatif kecil; BPS melaporkan kontribusi sektor ini sekitar 2,29 persen pada triwulan I 2025, dibandingkan 2,33 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya,” ungkap Akbar.

Tantangan besar yang masih dihadapi adalah illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing yang terus terjadi di perairan Indonesia. Pemerintah memperkirakan kerugian negara akibat IUU fishing mencapai lebih dari Rp13 triliun (sekitar US$800 juta) dalam lima tahun terakhir (2020–2025) serta aktivitas ilegal tangkap ikan mencapai jutaan ton per tahun. 

Dampak Praktik Pembongkaran Ikan di Laut

BADKO HMI Maluku Utara menilai praktik pembongkaran ikan di laut selama ini berisiko: 

  1. Mengurangi kontribusi PNBP negara, karena hasil tangkapan langsung didistribusikan tanpa kontrol administrasi pelabuhan.
  2. Melemahkan pengawasan kualitas hasil laut, terutama dalam hal sertifikasi keamanan dan standar ekspor.
  3. Meningkatkan peluang praktik ilegal, termasuk penghindaran pelaporan hasil tangkapan yang berpotensi mengurangi penerimaan negara.

“Pembongkaran ikan di darat akan memperkuat sistem pencatatan dan pemeriksaan kualitas hasil laut, serta memberikan peluang peningkatan PNBP secara signifikan,” tambah Akbar Lakoda.

Rekomendasi BADKO HMI Maluku Utara

Untuk itu, BADKO HMI Maluku Utara merekomendasikan pemerintah pusat dan daerah:

  1. Mewajibkan pembongkaran ikan di pelabuhan darat bersertifikasi dengan fasilitas pemeriksaan mutu dan administrasi hasil laut.
  2. Memperkuat pengawasan bersama antara KKP, Dinas Perikanan, otoritas pelabuhan, dan elemen mahasiswa dalam proses pembongkaran dan distribusi ikan.
  3. Meningkatkan edukasi dan pemberdayaan nelayan, termasuk tentang pentingnya pelaporan hasil laut yang benar dan lengkap.

Dengan langkah yang tegas dan dukungan kebijakan yang jelas, BADKO HMI Maluku Utara yakin bahwa pemberdayaan nelayan lokal dapat meningkat dan kebocoran penerimaan negara akibat praktik yang tidak terkontrol dapat diminimalkan.

Agung Gumelar

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie