HARIAN NEGERI - Jakarta, Minggu (4/1/2026), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum bersama masyarakat sipil. 

Kegiatan ini menjadi ruang bersama untuk menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat, khususnya pelajar, dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

Dewan Formatur PB PII, Imaduddin Al Fanani, menyampaikan bahwa pelajar tidak seharusnya terus ditempatkan sebagai objek demokrasi. 

“Pelajar justru memiliki posisi penting untuk menjadi subjek aktif yang terlibat dalam proses demokrasi, termasuk dalam pengawasan pemilu dan kehidupan demokrasi sehari-hari,” ujar Imad, Minggu (4/1/2025).

Imaduddin menjelaskan bahwa jumlah pemilih pemula dari Pemilu 2019 ke Pemilu 2024 mengalami peningkatan yang cukup signifikan. 

“Pemilih pemula yang paling nyata adalah para siswa SMA/sederajat yang telah berusia 17 tahun dan untuk pertama kalinya menggunakan hak pilih. Kelompok ini selama ini bersentuhan langsung dengan ruang pembinaan dan gerakan Pelajar Islam Indonesia,” jelasnya.

Namun demikian, Imaduddin menilai bahwa pelajar hari ini tidak berdiri pada satu wajah yang sama. Ada pelajar yang kritis dan peduli terhadap persoalan-persoalan rakyat, serta berani mengambil peran dalam ruang demokrasi. 

“Keterlibatan pelajar dalam berbagai dinamika sosial belakangan ini menunjukkan bahwa kesadaran kritis itu masih tumbuh. Di sisi lain, masih terdapat pelajar yang bersikap apatis. Demokrasi kerap dipahami sebatas pemilu, setelah itu dianggap selesai,” ungkapnya.

“Padahal, demokrasi merupakan proses panjang yang membutuhkan keterlibatan, pengawasan, dan tanggung jawab warga negara untuk menjaga keberlangsungan bangsa menuju negara yang bermartabat,” lanjutnya.  

Kedepan, Imaduddin menyampaikan bahwa PB PII siap mengambil peran sebagai wadah advokasi pelajar kepada para pemangku kebijakan. 

“Salah satu langkah yang didorong adalah agar nilai-nilai demokrasi partisipatif dapat diperkuat dan diintegrasikan dalam kurikulum pendidikan, khususnya di tingkat SMA/sederajat,” katanya.  

Menurutnya, pendidikan demokrasi juga tidak cukup hanya disampaikan di ruang kelas. Praktik demokrasi di lingkungan sekolah, seperti pemilihan ketua kelas dan pemilihan ketua OSIS, perlu dikelola secara lebih serius.

“Mulai dari penyelenggaraan, pengawasan, hingga aturan mainnya harus disusun dengan tertib dan berintegritas, agar pelajar benarbenar belajar demokrasi melalui pengalaman langsung,” tambahnya. 

Lebih jauh, Imaduddin menegaskan bahwa PII tidak hanya menaungi pelajar yang berada di jalur pendidikan formal. Di dalam PII juga terdapat pelajar yang tidak memiliki kesempatan mengenyam pendidikan formal. Karena itu, pendidikan demokrasi partisipatif perlu menjangkau seluruh pelajar tanpa terkecuali.

“Proses perkaderan PII dapat menjadi ruang pendidikan alternatif bagi pelajar di luar sekolah formal. Dengan memasukkan nilai-nilai demokrasi partisipatif ke dalam silabus dan kurikulum perkaderan PII, pelajar tetap mendapatkan pembekalan kesadaran demokrasi yang utuh dan relevan dengan realitas mereka,” ungkapnya.  

Sementara itu, Abangda Iji, Tenaga Ahli Bawaslu RI, menegaskan bahwa demokrasi partisipatif tidak akan berjalan tanpa keterlibatan masyarakat. 

“Kesadaran berdemokrasi perlu ditanamkan sejak dini, terutama di kalangan pelajar, agar partisipasi publik dalam pengawasan demokrasi dapat tumbuh secara berkelanjutan,”pungkas Iji.  

Melalui kegiatan ini, Bawaslu dan PB PII berharap penguatan pengawasan partisipatif tidak berhenti pada forum diskusi, tetapi benar-benar tumbuh menjadi kesadaran bersama di kalangan pelajar dan masyarakat sipil, demi terwujudnya demokrasi Indonesia yang jujur, adil, dan berintegritas.