__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta - Pada 6 September 2024, DPW Gerakan Generasi Milenial Indonesia (GGMI) Jawa Barat mengirimkan surat permohonanaudiensi kepada Dinas Perhubungan dengan nomor surat61/SEK- GGMI/IX/2024. Surat tersebut membahas temuan BPKRI Tahun Anggaran 2023 terkait kelebihan bayar belanja modalgedung dan bangunan senilai Rp1.164.356.845,97 pada proyek pembangunan Terminal Tipe B Cikarang, Kabupaten Bekasi.

 

Namun, pada 13 September 2024, pihak DPW GGMI menerima pemberitahuan melalui pesan singkat dari Dinas Perhubungan bahwa hari tersebut sedang berlangsung peringatan Hari Perhubungan Nasional.

 

Dalam pesan tersebut, DPW GGMI diminta untuk menghadiri audiensi pada 23 September 2024 pukul 09.00 WIB tanpa adanya surat resmi. Ketika dikonfirmasi, pihak dinas menyatakan bahwa pemberitahuan tersebut adalah hasil koordinasi internal dan tidak memerlukan surat dinas resmi.

 

Karena keterbatasan waktu dan agenda yang sudah terjadwal, DPW GGMI tidak dapat memenuhi undangan tersebut. Hingga 9 Januari 2025, tidak ada informasi atau jadwal ulang dari pihak dinas. Sebagai bentuk keberatan, DPW GGMI melayangkan surat resmi dengan nomor 118/B/SEK- DPW-GGMI/I/2025, namun hingga kini belum menerima tanggapan atau kejelasan lebih lanjut.

 

“Proses audiensi seperti ini mencerminkan kurangnya tata kelola yang baik dan pengabaian terhadap pentingnya komunikasi formal. Kami berharap Dinas Perhubungan dapat lebih profesional dalam menjalin koordinasi dengan masyarakat,” ujar Atqiya Fadhil Rahman, Sekretaris Umum DPW GGMI, Senin (27/1/2025).

 

Sekretaris Fadhil, menegaskan bahwa keterbukaan informasi danrespons cepat dari pihak pemerintah merupakan hal esensial untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan harapan masyarakat Jawa Barat.

Yusuf Wicaksono

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie