__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta - Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Bupati Muara Enim terkait dugaan keterlibatannya dalam praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan Yayasan Batanghari 9 (YBS).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan jual beli aset YBS berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, yang melibatkan pihak-pihak tertentu, termasuk dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.

Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain, dengan penekanan khusus pada dugaan keterlibatan Bupati Muara Enim terpilih dalam kasus ini.

Penyidikan terhadap kasus korupsi ini telah mengungkapkan adanya kerugian negara yang mencapai belasan miliar rupiah. Sebagai bagian dari proses penyelidikan, sejumlah saksi telah dipanggil oleh penyidik, salah satunya adalah Edison, mantan kepala BPN Kota Palembang.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, sebanyak tujuh saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Saksi saksi dikonfirmasi hadir dan memenuhi panggilan penyidik pidsus Kejati Sumsel guna melengkapi berkas perkara dan mendalami kasus tersebut," katanya.

Lanjut Vanny, saksi yang dipanggil yakni, Inisial E selaku Kepala BPN Kota Palembang Tahun 2017. Kemudian inisial AH selaku Kasi Penetapan PBB Bapenda Kota Palembang Tahun 2016.

Lalu ada saksi inisial AD selaku Staf Penagihan PBB Bapenda Kota Palembang Tahun 2016 dan inisial FS selaku Koordinator Pelayanan Loket PBB Bapenda Kota Palembang Tahun 2016.

Selanjutnya saksi inisial EP selaku Kasi BPHTB Bapenda Kota Palembang Tahun 2017, kemudian inisial I selaku Staf Input Data di pelayanan loket PBB Bapenda Kota Palembang Tahun 2016, dan inisial YA selaku Staf Input Data di pelayanan loket PBB Bapenda Kota Palembang Tahun 2016.

"Nah Pemeriksaan ke 7 saksi dilakukan dari pukul 09.00 di gedung Kejati Sumsel, sampai selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan," ujarnya.

Ketua Umum GAASS Andi Leo, mendesak agar KPK segera bertindak tegas dan mengungkap seluruh fakta di balik kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan, dan agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Kami ingin proses hukum berjalan transparan dan efektif demi menjaga integritas pemerintahan serta mencegah praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat,” kata Ketua GAASS Andi Leo.

Diketahui, tim penyidik bidang tindak Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 M di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan IT II, Palembang. Rabu, (22/1/2025). 

Ketiganya yakni Harobin Mustofa (HRB) Mantan Sekda Pemkot Palembang, Yuherman (THR) mantan Kasi Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang dan Usman Goni (USG) selaku kuasa penjual.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Umaryadi, mengatakan, Kerugian Negara berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam. Kasus tersebut sebesar Rp. 11.760.000.000.

Modus yang dilakukan yakni prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan subsider pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Sementara, sebagai mantan Kepala BPN Kota Palembang, Edison dimintai keterangan mengenai prosedur dan pencairan anggaran dalam penerbitan sertifikat PTSL.

Dalam persidangan, Edison menegaskan hanya menandatangani dokumen dan menyerahkan teknis pelaksanaan kepada panitia.

Andi Leo pun turut menyoroti kasus ini, menurutnya adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penerbitan sertifikat.

“Masa seorang kepala BPN tidak mengetahui adanya penyimpangan,” pungkas Andi.

Andi menyebutkan, bahwa pihaknya akan melakukan aksi lanjutan di Kejagung RI.

Yusuf Wicaksono

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie