__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta - Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) menegaskan bahwa insiden tanah longsor yang terjadi di Desa Kertadewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, bukan hanya bencana alam, tetapi juga merupakan bencana ekologi yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan.

GAASS mengkritisi lemahnya pengawasan pemerintah dan mendesak penegakan hukum terhadap PT Pendopo Energi Batubara (PEB), yang dianggap bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

GAASS: Pemerintah Harus Bertindak, Bukan Sekadar Mengecam

Ketua Umum GAASS, Andi Leo, menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh hanya sekadar mengecam, tetapi harus segera bertindak tegas. 

"Ini bukan pertama kalinya ada masalah lingkungan akibat aktivitas tambang. Pemerintah jangan hanya mengancam, tetapi harus benar-benar menghentikan operasi PT PEB jika terbukti ada pelanggaran. Jangan biarkan kejadian serupa terus berulang tanpa ada langkah konkret," tegas Andi dalam keterangan resminya pada Selasa (18/3/2025).

GAASS menilai bahwa insiden ini merupakan dampak nyata dari eksploitasi lingkungan yang tidak bertanggung jawab. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap perusahaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana.

"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika tidak ada langkah nyata dari pemerintah maupun aparat penegak hukum, kami siap turun ke jalan untuk menuntut keadilan bagi masyarakat yang terdampak," lanjut Andi.

GAASS Soroti Lemahnya Pengawasan Tambang di PALI
Menurut GAASS, kejadian ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten PALI. 

"Seharusnya, setiap aktivitas tambang diawasi secara ketat, terutama terkait dengan Amdal dan dampak lingkungannya. Jika PT PEB terbukti lalai dalam menjalankan kewajibannya, maka harus ada tindakan tegas, termasuk pencabutan izin operasional," ujar Andi.

GAASS juga mendesak pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tambang di PALI, bukan hanya PT PEB.

Lima Tuntutan GAASS untuk Pemerintah dan PT PEB
Sebagai langkah konkret, GAASS mengajukan lima tuntutan utama:

  1. Penghentian sementara aktivitas PT PEB sampai investigasi selesai.
  2. Audit menyeluruh terhadap izin tambang PT PEB dan dokumen Amdal-nya.
  3. Tindakan hukum jika ditemukan pelanggaran lingkungan, sesuai UU 32/2009.
  4. Kompensasi layak bagi masyarakat yang terdampak bencana ini.
  5. Evaluasi izin tambang di PALI untuk mencegah kejadian serupa terulang.

GAASS: Jika Tidak Ada Langkah Nyata, Kami Akan Turun ke Jalan!

GAASS menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini dan tidak akan tinggal diam jika tidak ada tindakan dari pihak berwenang. 

"Kami akan mengawasi setiap perkembangan kasus ini. Jika tidak ada langkah tegas dalam waktu dekat, kami akan menggelar aksi besar-besaran untuk menuntut keadilan bagi masyarakat," pungkas Andi Leo.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa eksploitasi sumber daya alam tanpa pengawasan yang ketat dapat berujung pada bencana ekologi yang merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. 

GAASS menyerukan agar semua pihak, terutama pemerintah dan aparat penegak hukum, bertindak cepat dan tegas dalam menangani masalah ini.

Yusuf Wicaksono

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie