Oleh: Elsonsius Legho [Mahasiswa Jurusan PPKN, Fakultas Keguruan, Universitas pamulang, Nim: 241011550030]

Rumah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi setiap anggota keluarga. Di sanalah seseorang memperoleh kasih sayang, perlindungan, dan ketenangan untuk menjalani kehidupan. Namun, bagi banyak perempuan di Indonesia, rumah justru menjadi tempat terjadinya kekerasan. 

Ironisnya, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih sering dianggap sebagai persoalan pribadi yang tidak perlu melibatkan pihak luar. Anggapan ini membuat banyak korban memilih diam, menutupi penderitaan yang dialaminya, dan enggan mencari bantuan hukum. Padahal, KDRT bukan urusan privat semata, melainkan pelanggaran hak asasi manusia yang menuntut kehadiran negara untuk melindungi korban dan menegakkan keadilan.

Dalam perspektif hak asasi manusia, setiap orang berhak hidup dengan aman, bebas dari kekerasan, serta memperoleh perlakuan yang bermartabat. Hak tersebut dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. 

Ketika seorang perempuan mengalami kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran dalam rumah tangga, maka hak-hak dasar tersebut telah dilanggar.

Perlindungan terhadap perempuan korban KDRT juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam konsiderannya, undang-undang ini menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan bentuk diskriminasi terhadap perempuan yang harus dihapuskan. 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia melalui Pasal 45 menyatakan bahwa hak perempuan merupakan bagian dari hak asasi manusia. Indonesia juga telah meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 sebagai bentuk komitmen negara untuk melindungi perempuan dari diskriminasi dan kekerasan.

Meskipun kerangka hukum telah tersedia, realitas menunjukkan bahwa kasus KDRT masih menjadi persoalan serius. Salah satu hambatan terbesar dalam perlindungan korban adalah pandangan masyarakat yang menganggap KDRT sebagai masalah keluarga yang tidak boleh dicampuri pihak luar. 

Tidak sedikit korban yang memilih bertahan karena takut dicap membuka aib keluarga, takut kehilangan nafkah, takut terhadap ancaman pelaku, atau khawatir terhadap masa depan anak-anak mereka. Akibatnya, banyak kasus tidak pernah dilaporkan dan korban terus hidup dalam lingkaran kekerasan.

Fenomena tersebut tercermin dalam data nasional yang menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih berada pada angka yang mengkhawatirkan. Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 yang diterbitkan Komnas Perempuan mencatat sebanyak 445.502 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2024. Angka ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius di Indonesia. 

Sebagian besar kasus terjadi dalam ranah personal atau rumah tangga, yang menempatkan perempuan sebagai kelompok paling rentan menjadi korban. Data ini memperlihatkan bahwa KDRT bukan lagi persoalan individual yang hanya menyangkut hubungan suami dan istri, melainkan persoalan sosial dan kemanusiaan yang membutuhkan perhatian serius dari negara.

Menurut saya, anggapan bahwa KDRT merupakan urusan privat adalah salah satu hambatan terbesar dalam penegakan HAM di Indonesia. Ketika masyarakat memilih diam karena menganggap kekerasan rumah tangga sebagai urusan keluarga, sesungguhnya mereka sedang membiarkan pelanggaran HAM terus berlangsung. 

Kekerasan tidak akan berhenti hanya karena korban diminta bersabar atau mempertahankan keutuhan rumah tangga. Sebaliknya, sikap diam sering kali membuat pelaku merasa memiliki legitimasi untuk terus melakukan kekerasan.

KDRT tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga dampak psikologis yang mendalam. Banyak korban mengalami trauma, depresi, kecemasan, kehilangan rasa percaya diri, hingga gangguan kesehatan mental yang berkepanjangan. Dalam beberapa kasus, kekerasan yang terus berulang bahkan berujung pada kematian korban. 

Dampak tersebut juga dirasakan oleh anak-anak yang hidup dalam lingkungan penuh kekerasan. Mereka berisiko mengalami gangguan perkembangan emosional, kesulitan membangun hubungan sosial yang sehat, dan cenderung menormalisasi kekerasan dalam kehidupan mereka di masa depan.

Tingginya angka kekerasan juga menunjukkan bahwa masih banyak perempuan yang menghadapi hambatan untuk memperoleh keadilan. Tidak sedikit korban yang mengalami ketergantungan ekonomi terhadap pelaku sehingga merasa tidak memiliki pilihan selain bertahan. Di sisi lain, stigma sosial sering membuat korban justru disalahkan atas kekerasan yang dialaminya. 

Dalam banyak kasus, korban didorong untuk berdamai demi menjaga nama baik keluarga tanpa mempertimbangkan keselamatan dan hak-haknya. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum saja tidak cukup apabila tidak diiringi perubahan cara pandang masyarakat terhadap korban KDRT.

Dalam negara hukum yang menjunjung tinggi HAM, perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama. Negara tidak boleh menunggu sampai korban mengalami luka berat atau kehilangan nyawa. Aparat penegak hukum harus memastikan setiap laporan ditangani secara profesional, cepat, dan berperspektif korban. 

Selain itu, korban harus memperoleh hak-haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, yaitu hak atas perlindungan, pelayanan kesehatan, pendampingan hukum, pendampingan psikologis, serta layanan pemulihan lainnya.

Namun, perlindungan korban tidak hanya menjadi tanggung jawab negara. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam memutus rantai kekerasan. Tetangga, keluarga, tokoh masyarakat, dan lembaga sosial harus berhenti menganggap KDRT sebagai urusan domestik yang tidak boleh dicampuri.

Sebaliknya, mereka harus berani memberikan dukungan kepada korban dan membantu korban mengakses perlindungan hukum yang tersedia. Solidaritas sosial sangat diperlukan agar korban tidak merasa sendirian dalam menghadapi kekerasan.

Pada akhirnya, KDRT bukan sekadar konflik rumah tangga atau persoalan pribadi antara suami dan istri. KDRT adalah pelanggaran hak asasi manusia karena merampas hak perempuan untuk hidup aman, bebas dari kekerasan, dan memperoleh perlakuan yang bermartabat. 

Negara telah menyediakan berbagai instrumen hukum untuk melindungi korban, tetapi perlindungan tersebut tidak akan efektif apabila masyarakat masih menganggap kekerasan sebagai urusan keluarga yang harus ditutupi. 

Oleh karena itu, diperlukan keberanian bersama untuk mengubah cara pandang tersebut. Rumah seharusnya menjadi tempat perlindungan, bukan tempat perempuan kehilangan hak-haknya sebagai manusia. Ketika negara dan masyarakat mampu berdiri di pihak korban, maka perlindungan HAM bagi perempuan tidak lagi berhenti sebagai janji dalam undang-undang, tetapi benar-benar hadir dalam kehidupan nyata.