HARIAN NEGERI - Tual, Senin (3/3/2026), Kepala Bidang PTKP HMI Komisariat FEB Uningrat Tual, Rio Aditirto Maswatu, menegaskan kepada pihak PT PLN (Persero) Cabang Tual agar segera menyikapi persoalan kelistrikan yang terjadi di wilayah Pulau-Pulau Kur dan Kur Selatan.
Menurut Rio, selama kurang lebih dua bulan terakhir, operasional listrik di wilayah Kur mengalami gangguan dan sering macet. Kondisi tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat, terlebih saat ini berada dalam momentum bulan suci Ramadan, di mana kebutuhan listrik meningkat untuk aktivitas ibadah dan kebutuhan rumah tangga.
“Banyak masyarakat Kur telah menyuarakan keluhan melalui media sosial, namun hingga saat ini belum ada respons serius dari pihak terkait. Kami mendesak PLN segera mengambil langkah konkret dan tindakan positif,” tegasnya.
Ia juga meminta kepada DPRD Kota Tual, Wali Kota Tual, dan Wakil Wali Kota Tual agar tidak tinggal diam melihat problem yang terjadi di tengah masyarakat kepulauan. Menurutnya, listrik merupakan kebutuhan dasar yang sangat menentukan keberlangsungan pendidikan, pelayanan kesehatan, serta aktivitas ekonomi masyarakat.
Rio menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar gangguan teknis biasa, melainkan menyangkut hak dasar warga negara. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3), yang menyatakan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara serta dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan ditegaskan bahwa penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib menjamin ketersediaan listrik yang andal, bermutu, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik juga berkewajiban memberikan kompensasi apabila terjadi gangguan yang merugikan konsumen.
“Listrik adalah kebutuhan dasar masyarakat. Negara melalui PLN wajib menghadirkannya secara merata, termasuk di wilayah kepulauan seperti Kur dan Kur Selatan. Ini bukan semata-mata soal bisnis, tetapi tentang pelayanan publik dan keadilan sosial,” tambahnya.
HMI Komisariat FEB Uningrat Tual menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah nyata dari pihak PLN maupun pemerintah daerah demi memastikan hak masyarakat atas pelayanan listrik yang layak dapat terpenuhi.

Komentar