HARIAN NEGERI - Tangerang, Koalisi Aktivis dan Warga Terdampak TPA Jatiwaringin menyesalkan ketidakhadiran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang di Kantor DPRD Kabupaten Tangerang pada agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang yang telah menjadwalkan pada Senin, 22 Desember 2025.
Agenda ini dimaksudkan sebagai forum resmi untuk membahas persoalan lingkungan serta dampak sosial yang ditimbulkan dari pengelolaan TPA Jatiwaringin dan rencana program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Namun hingga RDP yang awalnya akan dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang tidak kunjung hadir, sehingga agenda tersebut terpaksa akan dijadwalkan ulang dikemudian hari.
Ketidakhadiran tersebut memicu kekecewaan mendalam dari mahasiswa dan warga yang telah hadir untuk menyampaikan aspirasi serta meminta transparansi PSEL secara langsung.
Kekecewaan tersebut semakin kuat mengingat warga dan mahasiswa mengumpulkan dana secara kolektif sebagai bentuk perjuangan agar dapat mengikuti agenda RDP. Kehadiran mereka mencerminkan keseriusan masyarakat terdampak untuk memperoleh kejelasan dan tanggung jawab dari pemerintah daerah terkait persoalan lingkungan yang selama ini mereka rasakan.
Dalam forum tersebut, mahasiswa dan warga terdampak menyampaikan sejumlah catatan kritis di antaranya:
- Minimnya keterlibatan masyarakat sekitar serta kurangnya keterbukaan informasi dalam pelaksanaan program PSEL, termasuk terkait model pengelolaan sampah yang akan diterapkan, kuantitas sampah yang akan diolah, jam operasional fasilitas, serta dampak yang ditimbulkan terhadap kesehatan dan pencemaran lingkungan akibat proses PSEL.
- Pola pengolahan sampah secara aglomerasi (Tangerang Raya) dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Tangerang dan justru berpotensi memperbesar ketimpangan, khususnya bagi warga yang tinggal di sekitar TPA Jatiwaringin yang hanya menanggung beban lingkungan.
- Hak-hak dasar masyarakat di sekitar TPA Jatiwaringin yang belum terpenuhi, seperti akses terhadap air bersih layak konsumsi, udara yang sehat, serta peningkatan kesejahteraan ekonomi, meskipun wilayah mereka telah lama menjadi lokasi pengelolaan sampah.
Atas dasar tersebut, mahasiswa dan masyarakat secara tegas meminta Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid untuk mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan serta Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 sebagai bentuk tanggung jawab moral atas ketidakmampuan menghadapi dan berdialog dengan masyarakat terdampak.
“Ketidakhadiran DLHK dalam RDP resmi DPRD ini adalah bentuk pengabaian terhadap suara rakyat. Kami hadir dengan biaya patungan, dengan harapan adanya dialog dan solusi, namun justru dihadapkan pada sikap abai dari pejabat yang seharusnya bertanggung jawab,” ujar Aditya Nugeraha, Koordinator Koalisi Aktivis dan Warga Terdampak TPA Jatiwaringin.
Mahasiswa dan masyarakat berharap DPRD Kabupaten Tangerang dapat menindaklanjuti persoalan ini secara serius serta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengelolaan sampah dan kinerja DLHK, demi terpenuhinya hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan berkeadilan.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *
Top Story
Ikuti kami