HARIAN NEGERI, Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu (7/1/2026).

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan pantauan di lokasi, penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga 16.39 WIB di lantai enam Gedung Blok 4 KLHK. Sejumlah penyidik Jampidsus bersama petugas berseragam loreng TNI tampak mengamankan sejumlah barang yang diduga sebagai barang bukti dari salah satu ruangan di gedung tersebut

Barang-barang yang telah dimasukkan ke dalam boks kemudian dipindahkan dan dimasukkan ke dalam satu unit kendaraan operasional. Beberapa petugas berbaju merah dan berpakaian sipil terlihat mengawal proses pemindahan tersebut. Setidaknya terdapat lima unit kendaraan yang digunakan tim penyidik dalam kegiatan penggeledahan itu.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung tengah melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian IUP nikel di Konawe Utara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2,7 triliun. Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan lanjutan terhadap perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan resmi dari tim penyidik Jampidsus terkait penggeledahan di KLHK.

“Belum ada infonya. Nanti kalau ada akan kami update (rilis),” ujar Anang, Rabu (7/1/2026).

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Kehutanan belum memberikan pernyataan resmi. Humas KLHK menyatakan masih melakukan koordinasi internal terkait peristiwa tersebut.

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi pemberian IUP nikel di Konawe Utara sebelumnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2017. KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka pada Oktober 2017.

Dalam perkara tersebut, Aswad diduga menerbitkan IUP untuk 17 perusahaan tambang nikel hanya dalam waktu satu hari.

Sebagian wilayah IUP tersebut berada di atas lahan milik PT Aneka Tambang (Antam). KPK menyebut Aswad menerima uang sekitar Rp13 miliar, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun.

Pada September 2023, KPK sempat berencana melakukan penahanan terhadap Aswad. Namun rencana itu batal lantaran kondisi kesehatan yang bersangkutan. 

Belakangan diketahui, KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara tersebut pada Desember 2024, dan baru diumumkan secara resmi kepada publik pada Desember 2025.