HARIAN NEGERI, Jakarta - Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, mengukuhkan Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat sinergi ulama, saintis, dan berbagai lembaga dalam penentuan awal bulan Hijriah di Indonesia.

Pengukuhan dilakukan dalam agenda Pengukuhan dan Rapat Kerja Tim Hisab Rukyat di Kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Tim Hisab Rukyat terdiri atas unsur Mahkamah Agung, BRIN, BMKG, Majelis Ulama Indonesia, organisasi masyarakat Islam, akademisi, pakar falak dan astronomi, pimpinan pondok pesantren, serta tokoh hisab rukyat dari berbagai daerah di Indonesia.

Dalam sambutannya, Menag menegaskan bahwa Tim Hisab Rukyat memiliki peran strategis dalam menghadirkan kepastian waktu ibadah yang selaras dengan prinsip syariat, ilmu pengetahuan, dan harmoni kehidupan umat beragama.

“Kehadiran Tim Hisab Rukyat merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan kepastian hukum terkait ibadah umat Islam. Penentuan awal bulan Hijriah bukan sekadar urusan teknis penanggalan, tetapi juga menyangkut aspek keyakinan dan kebersamaan sosial,” ujar Menag.

Menurutnya, rekomendasi yang dihasilkan Tim Hisab Rukyat harus memiliki landasan kuat, baik secara syar’i maupun saintifik. Karena itu, sinergi antara pakar astronomi, akademisi, ulama, dan organisasi masyarakat Islam perlu terus diperkuat.

Menag juga menegaskan bahwa Kementerian Agama mengedepankan pendekatan dialogis dalam penetapan awal bulan Hijriah guna menghadirkan keputusan yang menenangkan dan dapat menjadi rujukan bersama di tengah keberagaman metode yang berkembang di masyarakat.

“Kita ingin menghadirkan keputusan yang mendatangkan kemaslahatan tanpa menafikan keberagaman pendekatan yang ada. Karena itu, dialog dan musyawarah menjadi sangat penting,” tambahnya.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa pengukuhan Tim Hisab Rukyat menjadi bagian dari penguatan peran Kementerian Agama dalam merespons dinamika penentuan awal bulan Hijriah secara moderat, ilmiah, dan inklusif.

Menurutnya, tim tersebut dibentuk melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 208 Tahun 2026 dengan melibatkan unsur pemerintah, lembaga negara, akademisi, pakar falak dan astronomi, serta organisasi masyarakat Islam.

“Tim Hisab Rukyat menjadi ruang bersama untuk mempertemukan perspektif syariat dan sains dalam penentuan awal bulan Hijriah. Pendekatan ini penting agar keputusan yang dihasilkan memiliki legitimasi keagamaan sekaligus dasar ilmiah yang kuat,” ujarnya.

Abu Rokhmad menambahkan, Tim Hisab Rukyat juga diharapkan menjadi sarana penguatan komunikasi lintas ormas Islam dan lembaga terkait, terutama menjelang pelaksanaan Sidang Isbat penentuan awal Zulhijah 1447 H yang dijadwalkan berlangsung pada Ahad, 17 Mei 2026.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 208 Tahun 2026, Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama Tahun 2026 dipimpin oleh Arsad Hidayat sebagai Ketua dan Lubenah sebagai Sekretaris.

Dari unsur ulama, sejumlah tokoh yang tergabung antara lain Abdullah Jaidi, Sirril Wafa, Zufar Bawazir, Tubagus Hadi Sutikna, Yahya, dan Marzuqi Ahal.

Sementara dari unsur saintis dan akademisi, terdapat nama-nama seperti Thomas Djamaluddin, Cecep Nurwendaya, Susiknan Azhari, dan Ahmad Izuddin.