HARIAN NEGERI - Jakarta, Pengurus Besar serikat mahasiswa muslimin indonesia (PB SEMMI) Menyoroti kasus pertambangan di Kalimantan Timur yang beroperasi sangat dekat dengan pemukiman warga sudah dalam kondisi darurat. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan lingkungan yang merampas hak hidup rakyat.
Menurut Ali, Bahwa adanya Fakta Pelanggaran sebagaimana berikut:
- Langgar Jarak Aman, Merujuk Permen LH No. 4 Tahun 2012, jarak tepi lubang galian tambang dengan pemukiman/fasilitas umum wajib minimal 500 meter Faktanya di lapangan banyak tambang beroperasi dengan jarak di bawah 500 meter dari rumah warga.
- Langgar UU Minerba, UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba sudah jelas mengatur tata cara pertambangan yang wajib melindungi masyarakat dan lingkungan. Perusahaan tidak boleh seenaknya menambang sambil mengorbankan rakyat.
Ali mengatakan bahwa dampak dari pertambangan ilegal ini yaitu pada Kesehatan, dimana Debu batubara & gas beracun masuk ke paru-paru warga setiap hari. Selain itu, dampak terhadap Lingkungan juga.
“Sumber air tercemar, sumur warga kering atau keruh dan akan menimbulkan Bencana, yaitu Kebisingan 24 jam, getaran alat berat, risiko longsor dan banjir meningkat selain itu Kualitas Hidup terganggu serta warga tidak bisa tidur, anak-anak batuk terus, sekolah terganggu,” tegasnya.
Dengan hal tersebut, beberapa tuntutan PB SEMMI:
- Presiden dan Menteri ESDM segera cabut IUP semua perusahaan tambang di Kaltim yang melanggar batas jarak 500 meter dari pemukiman.
- KLHK dan Pemprov Kaltim turun ke lapangan dalam 7 hari untuk audit total semua titik tambang dekat pemukiman. Libatkan warga dan aktivis lokal seperti Ucok dkk sebagai pengawas.
- Berikan sanksi pidana dan denda maksimal ke direksi perusahaan nakal sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, Jangan hanya sanksi administratif.
- Pulihkan lingkungan dan kompensasi warga yang terdampak: biaya kesehatan, perbaikan rumah, normalisasi sumber air. Biayanya dari jaminan reklamasi perusahaan.
- Moratorium izin tambang baru di zona dekat pemukiman sampai ada tata ruang yang memihak rakyat.
Menutup pernyataannya, Ali menegaskan bahwa Negara tidak boleh kalah dengan korporasi. Jika pemerintah pusat diam, maka pemerintah secara tidak langsung merestui perusahaan yang helas mepanggar aturan menumbalkan rakyat demi demi kepentingan.
“Dalam negara hukum segalah kebijakan memiliki aturan tetapi bilan aturan yang buat di langgar secara sengaja maka ada kejahatan masal yang di rencanakan,” tutupnya.


Komentar