HARIAN NEGERI - Tangerang, Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Tangerang diduga lakukan praktek pungutan liar (pungli) seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Tangerang. Hal ini terbukti dari informasi terkait permintaan “Uang Wasilah” kepada para PPPK yang telah dinyatakan lolos seleksi.
Berdasarkan bukti yang dikantongi, bahwa peserta PPPK diminta menyetorkan Uang Wasilah sebesar Rp3.000.000, yang dibayar dalam dua tahap yakni Rp1.200.000, selanjutnya uang tambahan yang dibayarkan sebelum pelantikan sebesar Rp1.800.000.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LBH Pospera Banten, Daniel Nainggolan merespon bahwa pungutan liar masuk ke dalam kategori pasal pemerasan yang juga sebagai tindak pidana.
”Jika benar adanya secara prinsip pelaku telah melanggar Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan, yang sering dikaitkan dengan pungli karena adanya unsur paksaan dalam meminta imbalan,” kata Daniel saat dimintai konfirmasi, Senin (11/8/2025).
Ia juga melanjutkan, jika pelakunya menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), maka masuk Pasal 423 tentang penyalahgunaan wewenang oleh pegawai negeri untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Sehingga, Kepala Kemenag Kota Tangerang harus melakukan kroscek secara komprehensif. Sebab, perbuatan ini tidak mungkin dilakukan hanya satu pihak.
”Peran Kemenag (Kota Tangerang) yang harus berpegang teguh pada prinsip integritas dan kepercayaan publik,” ujar Daniel.
Daniel menekankan bahwa semua peserta PPPK yang memenuhi kriteria tidak perlu merogoh saku sepeser pun.
”Kalau ada yang meminta bayaran, itu artinya pelaku telah melanggar hukum,” ujarnya menegaskan. Ia mengutuk pihak yang melakukan pungutan liar tersebut.
Diketahui, pesan beredar melalui WhatsApp yang ditandatangani oleh Syahid, Ketua Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) Kota Tangerang. Setelah dimintai konfirmasi kebenaran terkait pesan edaran tersebut, Syahid tidak merespon kebenaran tersebut sampai berita ini diterbitkan.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *
Top Story
Ikuti kami